Deli Serdang | news1kabar.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menegaskan bahwa hak Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tetap menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah (Pemda).
Mekanisme pembayaran saat ini dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku sambil menunggu penyesuaian anggaran dan regulasi lebih lanjut.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Suparno di Kecamatan Lubuk Pakam, Selasa (21/04/2026) menjelaskan jumlah Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Deli Serdang saat ini sebanyak 2.304 orang, terdiri dari 1.945 Guru SD, 338 Guru SMP, dan 21 Guru TK. Dari jumlah tersebut 2.172 sudah tersertifikasi sedangkan sisanya belum mendapatkan sertifikasi.
Menurutnya, sistem Pengajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2026, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Ia menambahkan, bagi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang telah memenuhi syarat sertifikasi dan validasi data, rata-rata menerima Rp. 2 Juta per Bulan.
“Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang sudah memiliki sertifikasi dan data Info GTK valid, pembayaran ditransfer langsung dari Pemerintah Pusat secara bertahap. Sedangkan yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru dibayarkan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan nominal minimal sama seperti saat masih berstatus honorer non-ASN,” ujar Suparno.
Suparno juga menjelaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2026 Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang belum menganggarkan Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena masih menunggu dasar regulasi dan payung hukum yang jelas.
“Untuk saat ini memang belum ada regulasi khusus yang mengatur pembayaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” jelasnya.
Meski demikian, lanjutnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang terus menyiapkan langkah penyesuaian anggaran. Pada Tahun Anggaran 2025 dan 2026, Pemerintah Daerah (Pemda) tetap mengalokasikan insentif bagi Guru Honorer di Sekolah Negeri.
“Seiring perubahan status Guru Honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, saat ini sedang dilakukan proses pergeseran anggaran serta perubahan nomenklatur dari guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu,” terangnya lagi.
Sebagai bentuk perhatian terhadap hak Guru dan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang telah menerbitkan surat himbauan Nomor 400.3.5.5/1544/SKR/2026 tanggal 16 Maret 2026 tentang pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan yang belum dibayarkan, termasuk Guru bersertifikasi yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang berkomitmen memastikan kesejahteraan Guru tetap menjadi prioritas, karena guru adalah ujung tombak peningkatan mutu pendidikan,” tambahnya lagi.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, menjelaskan bahwa struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 tetap sehat dan sesuai ketentuan Nasional.
“Porsi belanja Pegawai pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang Tahun 2026 sesuai ketentuan sebesar 28% dari batas tertinggi 30%. Belanja Pegawai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 sebesar Rp. 1.464.556.943.095,00,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tidak masuk dalam komponen belanja pegawai, melainkan masuk ke belanja barang dan jasa.(inn0101/news1kbr/nain-40)












