News1kabar.com – Kota Langsa Berangkat dari ketidak becusan dan carut marutnya pendataan dan verifikasi dari tim di bawah Komando Satgas Penanganan Bencana pascabanjir Kota Langsa berimbas kepada warga yang seharusnya berhak mendapatkan bantuan stimulan rumah rusak menjadi tidak mendapatkan bantuan tersebut, sementara yang tidak berhak mendapat bantuan rehab sehingga atas sanggahan warga dana yang telah ditransfer ke rekening warga yang tidak berhak harus dikembalikan lagi.
Padahal dalam ketentuan sudah jelas tercantum kriteria bagi yang akan mendapat bantuan stimulan rahab rumah antara lain :
-Diprioritaskan bagi rumah Rusak Ringan, Rusak Sedang, dan Rusak Berat serta diberikan kepada pemilik rumah sah/rumah hunian(bukan rumah sewa).
-Status pemilik rumah yang berdiri diatas tanah sah, bukan penyewa atau penghuni kontrakan.
-Velidasi harus terdaftar dalam data yang diverifikasi oleh tim teknis OPD, BPBD, dan masuk dalam tahab l/ll.
-Bukan rumah/asrama, tidak berlaku untuk rumah dinas, asrama TNI/POLRI, atau bangunan diatas tanah instansi.
Puncak dari carut marutnya pendataan dimaksud sehingga mendapat sanggahan dari masyarakat.
Maka, Sekda Kota Langsa sekaligus Ketua Komando Satgas Penanganan Bencana Kota Langsa, Dra. Suhartini, M.Pd mengeluarkan surat ber nomor :
300.2/1153/2026 Perihal : Pengembalian Dana Bantuan Stimulan Tahab l Tertanggal 1 April 2026 yang telah yang ditujukan kepada (ZA) warga Komplek PJKA (PT.KAI) Gampong Jawa Langsa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, dengan alasan tinggal ditanah sewa milik PT. KAI, selanjutnya dana tersebut agar ditransfer kembali ke rekening a/n BPP 175 DSP BPBD Kota Langsa.
Melihat daripada fenomena ini beberapa elemen masyarakat salah satunya dari Pendiri LSM. Bungong Lam Jaroe Aceh, Kota Langsa, Zulfadli, S.Sos.I,.MM menyampaikan, DIDUGA ini terjadi karena adanya kesengajaan atau Kongkalikong daripada oknum dari tim pendataan atau tim verifikasi dengan calon penerima bantuan.
“Sudah jelas yang ditempati adalah tanah PJKA (PT.KAI) kok bisa lulus verifikasi, ada apa ini ?). Sementara yang berhak banyak terlewatkan”, ujar Zulfadli yang juga menjabat Sektetaris LSM. Bungong Lam Jaroe tersebut.
Lain daripada itu, kalau kita mau verifikasi lebih jujur, cermat, akurat dan transparan tanpa ada embel-embel lainnya, bukan kasus rumah di atas tanah sewa saja yang ditemui tapi kasus lainnya seperti yang tidak kena banjir mendapat bantuan stimulan, sedangkan yang jelas-jelas tertimpa musibah tidak mendapatkannya.
“Bagaimana cara pendataaannya, cara verifikasinya?, masak yang jelas terdampak terlewatkan. Apakah pendataannya dari atas gunung? Kata Zulfadli dengan nada bertanya, Selasa, (22/04/2026) di sebuah cafe jalan Ahmad Yani Kota Langsa.
Menyimak statement Sekda/Ketua Komando Satgas Penanganan Bencana di media langsakota.go.id Jum’at, 27 Februari 2026 yang menyatakan bahwa, Pemko Langsa menegaskan seluruh tahapan, mulai dari pendataan hingga penyaluran dilaksanakan secara terbuka, objek,akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku antaranya, melalui verifikasi dan vilidasi berjenjang oleh tim enumerator sebagai verifikator dengan melibatkan aparatur Gampong, Kecamatan, unsur Kejaksaan, Kepolisian, TNI, serta tim teknis OPD terkait yang bertujuan memastikan tingkat kerusakan dan kelayakan penerima bantuan rumah sesuai kondisi dilapangan serta dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.
“Statemen dan penegasan bagus seperti itu kok bisa kecolongan ? Dan katanya bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum lalu atas kecolongan ini, siapa yang akan bertanggungjawab itu ?”, pungkas Zulfadli.
T.Ryan.
News1kabar.com












