Berita TerkiniKesehatanKriminal dan hukumOlah ragaOtomotif, bisnis dan ekonomi

Dishub Deli Serdang Tegaskan Seluruh Area Parkir Gratis, Praktik Parkir Liar di Hutan Kota Lubuk Pakam Pusat Kuliner Disorot

38
×

Dishub Deli Serdang Tegaskan Seluruh Area Parkir Gratis, Praktik Parkir Liar di Hutan Kota Lubuk Pakam Pusat Kuliner Disorot

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | news1kabar.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa seluruh area parkir di Hutan Kota Lubuk Pakam Pusat Kuliner tidak dipungut biaya alias gratis.

Namun di lapangan, praktik parkir liar masih ditemukan dan mulai dikeluhkan warga yang berkunjung ke kawasan yang kini menjadi Pusat Kuliner tersebut.

Hutan Kota Lubuk Pakam Pusat Kuliner yang baru diresmikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang pada 18 April 2026 itu kini ramai dikunjungi warga. Seiring meningkatnya aktivitas, munculnya laporan dari warga adanya oknum juru parkir liar yang melakukan pungutan kepada pengunjung.

Sebelumnya terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Deli Serdang, Suryadi Aritonang, diwakili Kepala Seksi (Kasi) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Deli Serdang, Amri Ananda Rangkuti, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melegalkan adanya pungutan parkir liar, baik didalam kawasan Hutan Kota Lubuk Pakam Pusat Kuliner maupun dibadan jalan sekitarnya.

“Kalau kita sesuai dengan arahan, di dalam Hutan Kota Lubuk Pakam Pusat Kuliner atau diluar badan jalannya tidak ada pengutipan liar apapun. Apabila ada yang mengutip disitu, tidak kita legalkan,” tegas Amri Ananda Rangkuti kepada wartawan news1kabar.com, Jumat (24/04/2026).

Ia mengaku telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik parkir liar tersebut, bahkan disertai bukti foto. Namun, saat dilakukan penelusuran ke lokasi, petugas tidak menemukan keberadaan jukir liar dimaksud.

“Ada dikirim foto ke saya,” ucapnya singkat. Meski demikian, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Deli Serdang berkomitmen akan terus melakukan pengawasan dan mengambil langkah preventif agar praktik serupa tidak kembali terjadi, Jumat (24/04/2026).

Salah satunya dengan memasang spanduk imbauan yang menegaskan bahwa parkir liar di kawasan Hutan Kota Lubuk Pakam Pusat Kuliner tidak dipungut biaya.

“Ke depannya, saya akan mengambil kebijakan untuk memasang spanduk bahwa didalam Hutan Kota Lubuk Pakam Pusat Kuliner itu tidak berbayar, gratis,” tegasnya lagi, Jumat (24/04/2026).

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Deli Serdang juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pihak-pihak yang tidak resmi serta segera melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar di lokasi tersebut. Dengan demikian, diharapkan kenyamanan pengunjung tetap terjaga dan kawasan publik itu dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.(news1kbr/nain-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *