Berita TerkiniKesehatanKriminal dan hukumOlah ragaOtomotif, bisnis dan ekonomi

LIPPSU Angkat Suara Terkait Panasnya Persoalan Ketenagakerjaan yang Menyeret Disnaker Sumut, Ditengah Bara Api Buruh Atas Insiden Kecelakaan Kerja di Proyek Pembangunan Islamic Center Medan

26
×

LIPPSU Angkat Suara Terkait Panasnya Persoalan Ketenagakerjaan yang Menyeret Disnaker Sumut, Ditengah Bara Api Buruh Atas Insiden Kecelakaan Kerja di Proyek Pembangunan Islamic Center Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN | news1kabar.com

Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) angkat suara terkait memanasnya persoalan ketenagakerjaan yang menyeret Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), khususnya menyusul polemik pernyataan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Yuliani Siregar, atas insiden kecelakaan kerja di Proyek Pembangunan Islamic Center Medan.

Direktur Eksekutif Lembaga Indonesia Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menilai situasi ini bukan sekadar polemik komunikasi publik, melainkan mencerminkan persoalan serius dalam pengawasan ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

“Ini bukan hanya soal ucapan pejabat, tetapi menyangkut substansi perlindungan tenaga kerja. Ketika kecelakaan kerja berujung kematian, yang dipertanyakan adalah fungsi pengawasan negara,” tegas Azhari dalam keterangan persnya, Minggu (26/04/2026).

Sorotan tersebut menguat setelah insiden tragis yang menewaskan seorang pekerja proyek, Wahyu Suprio berusia (47 tahun), pada pertengahan Maret 2026. Korban dilaporkan jatuh dari ketinggian saat bekerja di Proyek Pembangunan Islamic Center di kawasan Martubung, Kota Medan.

Berdasarkan keterangan keluarga dan temuan lapangan, korban yang diduga tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai saat bekerja. Lebih jauh, penanganan medis awal juga terkendala karena status kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan korban tidak aktif, yang mengindikasikan adanya kelalaian administratif dari pihak perusahaan.

Kasus ini memicu gelombang protes dari serikat buruh, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea (KSPSI AGN) Sumatera Utara (Sumut). Mereka menilai telah terjadi pelanggaran serius terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sekaligus lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

Fakta lain yang memperkuat kritik tersebut adalah polemik santunan korban. Pada awalnya, pihak perusahaan hanya menawarkan santunan sekitar Rp. 500 Ribu, yang kemudian memicu kemarahan buruh. Setelah mendapat tekanan dan pengawalan dari Pemerintah Kota Medan, hak ahli waris akhirnya dipenuhi dengan pembayaran santunan sebesar Rp. 208 Juta oleh pihak Perusahaan pada April 2026.

“Peristiwa ini menunjukkan adanya gap besar antara regulasi dan implementasi di lapangan. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seharusnya menjadi prioritas utama, bukan diabaikan hingga menelan korban jiwa,” lanjut Azhari.

•Perkeruh Suasana.

Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) juga menilai, pernyataan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Yuliani Siregar yang dinilai minim empati justru memperkeruh suasana di tengah duka keluarga korban dan kemarahan buruh. Bahkan, sejumlah elemen buruh yang tergabung dalam berbagai organisasi memastikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Yuliani Siregar ke Polda Sumatera Utara.

Di sisi lain, posisi Yuliani Siregar turut menjadi sorotan karena tengah menghadapi proses hukum terpisah terkait dugaan pengerusakan pagar milik perusahaan tambak udang PT. Tun Sewindu di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Laporan tersebut teregister dengan dugaan pelanggaran Pasal 170 Juncto Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama.

Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menilai, akumulasi persoalan ini semakin memperlemah kepercayaan publik terhadap kinerja Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan tenaga kerja.

“Ketika pejabat yang bertanggung jawab atas perlindungan buruh justru terseret polemik dan persoalan hukum, maka wajar jika publik mempertanyakan integritas dan efektivitas lembaga tersebut,” ujar Azhari.

Lebih lanjut, Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), termasuk memperkuat sistem pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh proyek pembangunan.

Sementara itu, elemen buruh menyatakan tengah mempersiapkan aksi unjuk rasa besar-besaran di Kota Medan dalam waktu dekat. Aksi unjuk rasa tersebut akan difokuskan pada tuntutan penegakan hukum, audit total standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta desakan agar pemerintah lebih serius dalam melindungi keselamatan pekerja.

Hingga saat ini, pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) belum memberikan klarifikasi resmi terkait polemik yang berkembang. Situasi diperkirakan masih akan terus memanas seiring meningkatnya konsolidasi buruh dan tekanan publik terhadap pemerintah daerah.(M-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *