MEDAN | news1kabar.com
Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang salah satunya merupakan residivis pencurian sepeda motor (Curanmor).
Kapolsek Medan Kota , AKP Periawan, diwakili Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu. Poltak Tambunan mengatakan, penangkapan keduanya, ABA alias Andre (47) dan EN (48), berdasarkan pengaduan korban Edi Saritua Simanjuntak (40), Warga Kecamatan Tanjung Morawa dengan Laporan Polisi Nomor : LP/191/IV/2026/ Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 9 April 2026.
“Keduanya ditangkap karena yang diduga melakukan pencurian sepeda motor korban pada Kamis (09/04/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, di Jalan Mahkamah Medan,” ucap Iptu. Poltak Tambunan dalam keterangannya, Selasa (28/04/2026).
Dijelaskannya, korban yang merupakan pengumpul sisa makanan saat itu berhenti dipinggir jalan untuk mengambil sisa makanan ditempat sampah dengan posisi sepeda motor dalam keadaan hidup.
“Korban saat itu membelakangi sepeda motor dengan jarak 1 meter. Selang beberapa menit datang pelaku ABA alias Andre mengambil sepeda motor korban,” katanya.
Ditambahkannya, korban sempat mengejar pelaku, namun tidak berhasil ditangkap dan akhirnya membuat laporan ke Polsek Medan Kota.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada Senin (27/04/2026), sekitar pukul 20.30 WIB, Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota mendapat informasi pelaku ABA alias Andre berada di Jalan Multatuli Medan.
“Dari informasi tersebut, Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang saya pimpin dan Panit II Unit Reskrim Polsek Medan Kota langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku,” ungkapnya.
Kemudian, dari hasil pengembangan, teman pelaku EN berhasil ditangkap di Jalan Denai dan keduanya dibawa ke Polsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui mencuri sepeda motor korban menggunakan beca mesin menjual sepeda motor tersebut ke Jalan Jermal 15, seharga Rp. 1,2 Juta. Dari jumlah itu, ABA alias Andre mendapat Rp. 700 Ribu dan EN Rp. 500 ribu,” ungkapnya lagi, Selasa (28/06/2026).
“Ia juga mengatakan, sebelum tertangkap, ABA alias Andre merupakan residivis yang telah 3 kali melakukan kejahatan yang sama hingga akhirnya tertangkap,” tandasnya.(news1kbr/lbs)












