MEDAN | InfoNewsNusantara.com
Pada Tahun 2025 yang lalu beberapa Sekolah di Kabupaten Deli Serdang mendapatkan dana swakelola dari Kementrian Pendidikan Republik Indonesia. Dari beberapa Sekolah yang ada di Kabupaten Deli Serdang yang mendapat revitalisasi atau dana swakelola dari Pemerintah Pusat, termasuk salah satunya SMP Negeri 1 Kecamatan Namorambe, Deli Serdang.
Namun hari ini tim wartawan mendapat kejanggalan-kejanggalan atas Pengerjaan Revitalisasi di SMP Negeri 1 Kecamatan Namorambe Tahun Anggaran 2025 dengan nilai pagu Rp. 1,9 Milliar. Dugaan atau kejanggalan tersebut menguat ke arah Eks Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kecamatan Namorambe berinisial “YS”, sebab pada saat pengerjaan revitalisasi Tahun Anggaran 2025 tersebut yang menjadi Kepala Sekolah yaitu berinisial “YS.”
Tim wartawan saat mengkonfirmasi kepada pengawas dalam pengerjaan revitalisasi tersebut, namun pengawas enggan memberi keterangan lebih dalam. “Coba tanyakan langsung ke sekolahnya saja kalaualasah pengerjaan itu,” ujar pengawas, Senin (04/05/2026).
Disisi lain keterangan yang tim wartawan dapat dari investigasi terhadap seseorang yang tak ingin disebut indentitasnya menyampaikan, “Semua coba tanya ke Kepala Sekolah Pak “YS” sebab saya juga tidak tahu banyak,” katanya.
Kemudian, munculnya lagi dugaan mark up/korupsi yang dilakukan oleh Eks Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kecamatan Namorambe berinisial “YS” terkait pengerjaan revitalisasi Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp. 1,9 Milliar.
Dugaan mark up/korupsi pengerjaan revitalisasi ini mencuat saat tim wartawan terus melakukan investigasi di lapangan dalam kurun waktu hampir satu minggu.
Keterangan hasil investigasi tim wartawan di lapangan ada beberapa dugaan temuan, antara lain, yaitu :
1). Pergantian Panitia Pelaksana Pengerjaan Revitalisasi.
2). Pemalsuan Tanda Tangan.
3). Tidak Terbuka Soal RAB.
4). Laporan Mark Up/Korupsi.
5). Eks Kepala Sekolah Mengelola Seluruh Dana Pengerjaan Revitalisasi Tahun Anggaran 2025 Senilai Rp. 1,9 Milliar.
6). Eks Kepala Sekolah yang Menyuplai Seluruh Bahan Material Pengerjaan Revitalisasi Tahun Anggaran 2025.(***)












