Berita TerkiniKesehatanKriminal dan hukumOlah ragaOtomotif, bisnis dan ekonomi

Peredaran Narkotika Diduga Marak di THM Kawasan Mega Park Kota Medan, Ketua FPAN : Bisa Rusak Generasi Muda

34
×

Peredaran Narkotika Diduga Marak di THM Kawasan Mega Park Kota Medan, Ketua FPAN : Bisa Rusak Generasi Muda

Sebarkan artikel ini

MEDAN | news1kabar.com

Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di kawasan Komplek Mega Park, Kota Medan, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Informasi yang beredar menyebutkan praktik tersebut diduga berlangsung secara terselubung dibeberapa lokasi hiburan malam yang ramai dikunjungi masyarakat.

Empat tempat hiburan yang disebut-sebut dalam informasi yang dihimpun yakni Lion KTV, Platinum High, Grand The Blues, dan X Tend. Dugaan tersebut mencuat berdasarkan hasil penelusuran serta informasi dari sejumlah sumber di lapangan pada Jumat (15/05/2026).

Dari informasi yang diperoleh, berbagai jenis narkotika yang diduga diperjualbelikan di area tempat hiburan malam (THM) tersebut. Barang yang disebut-sebut beredar antara lain pil ekstasi, Happy Five (H5), ketamin, hingga vape yang diduga mengandung zat terlarang.

Salah seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, transaksi yang diduga dilakukan secara tertutup dengan harga yang bervariasi. Pil ekstasi disebut dijual sekitar Rp. 300 ribu per butir, Happy Five berkisar Rp. 200 ribu, sementara ketamin yang diduga dipasarkan hingga Rp. 1,5 juta per botol. Selain itu, vape yang diduga mengandung narkotika juga disebut-sebut beredar di lokasi hiburan malam tersebut.

Tidak hanya itu, sejumlah tempat hiburan malam (THM) di kawasan tersebut juga dikabarkan beroperasi hingga 24 jam. Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat yang khawatir lokasi hiburan malam dijadikan tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda.

Ketua Forum Pemerhati Aparatur Negara (FPAN), Reza Nasution , menilai dugaan maraknya peredaran narkotika di kawasan tempat hiburan malam (THM) Mega Park harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

“Kalau benar ada peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) kawasan Mega Park, ini sangat berbahaya dan bisa merusak generasi muda. Jangan sampai tempat hiburan dijadikan lokasi bebas transaksi narkotika,” ujar Reza dalam keterangannya, Sabtu (16/05/2026).

Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara segera turun melakukan pemeriksaan serta pengawasan ketat terhadap tempat-tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika.

“Penindakan harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tempat hiburan malam (THM) yang disebutkan maupun aparat penegak hukum terkait kebenaran informasi tersebut.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal dan hasil penelusuran di lapangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(inn0101/1kbr/mdn-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *