Berita TerkiniKesehatanKriminal dan hukumOlah ragaOtomotif, bisnis dan ekonomi

Budiman Nadapdap, SE : Hasyim, SE Tidak Punya Hak Prerogatif Tentukan Sekretaris dan Bendahara DPC PDIP Kota Medan

48
×

Budiman Nadapdap, SE : Hasyim, SE Tidak Punya Hak Prerogatif Tentukan Sekretaris dan Bendahara DPC PDIP Kota Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN | news1kabar.com

Senior Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Provinsi Sumatera Utara, Budiman Nadapdap, SE menilai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Provinsi Sumatera Utara, Rapidin Simbolon dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Medan, Hasyim, SE telah mengabaikan petunjuk Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dalam pelaksanaan Konfercab Kota Medan yang digelar di Kabupaten Samosir beberapa waktu lalu. Akibat sikap yang tidak bijaksana itu, berdampak dengan tidak keluarnya Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Medan serta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Kabupaten Simalungun, pada Senin (16/03/2026).

Menurutnya Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Medan belum keluar karena ada arogansi Hasyim, SE sebagai Ketua terpilih yang tidak berkenan mengakomodir Robi Barus dan David Roni Sinaga dalam Kepengurusan. Padahal kedua nama tersebut tertera dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan sebagai Anggota Personalia yang harus diakomodir.

“Dalam kasus di Kota Medan ada tindakan pembangkangan yang dilakukan Hasyim, SE dan didukung Rapidin Simbolon. Ada petunjuk DPP PDIP yang tidak tertunaikan oleh karena kurang bijaksananya Rapidin Simbolon dan Hasyim, SE,” tegas Budiman Nadapdap menjawab wartawan di Medan, pada Senin (16/03/2026).

Ditegaskan Budiman Nadapdap bahwa hak prerogatif di Partai ini hanya ada pada Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri. Sedangkan unsur Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan lainnya begitu juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Provinsi Sumatera Utara dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Medan tidak memiliki hak prerogatif.

“Jadi jelas-jelas keliru jika ada anggapan Hasyim, SE sebagai Ketua terpilih, dirinya merasa memiliki hak prerogatif memilih Sekretaris dan Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Medan. Sudah ada petunjuk dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tetapi tidak tertunaikan sampai saat ini,” ucapnya.

Budiman Nadapdap selaku sesama kader menyatakan keheranannya dengan sikap Hasyim, SE.

“Sehebat apalah kita, sampai kita mengabaikan usulan yang dari Ketua Umum. Sejahat apakah Robby Barus dan David Roni sehingga harus bermusuhan. Semulia apakah Pak Hasyim dan Rapidin Simbolon sehingga tidak mau menyelesaikan secara bijaksana,” tegasnya.

Dikatakan Budiman Nadapdap, situasi yang terjadi di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Medan dipastikan diketahui dan terpantau oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Ibu Megawati Soekarnoputri.

“Ibu Megawati Soekarnoputri sedang menunggu saat yang pas untuk mengumumkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Medan,” katanya.

Melihat gaya kepemimpinan Hasyim, SE dan Rapidin Simbolon tersebut, Budiman Nadapdap mengaku dirinya dan para Senior Partai di Sumatera Utara telah cukup gerah. Ia dinilai tidak mencitrakan partai ini sebagai partai kerakyatan yang penuh transparansi dan kegotongroyongan.

Dengan belum diserahkannya Surat Keputusan (SK) 3 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) bahkan khusus di Kabupaten Simalungun belum terselenggara sama sekali Konfercab maka kata Budiman Nadapdap sebagai bentuk kegagalan Rapidin Simbolon. Sebab proses konsolidasi menjadi terganggu padahal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) telah menargetkan Konfercab seluruh Indonesia harus tuntas di Tahun 2025 lalu.(news1kbr/sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *