Berita TerkiniKriminal dan hukumOpini / Feature

Desa Danau Tras di Ujung Tanduk, Dugaan Korupsi APBDes 2025 Mulai Terkuak

411
×

Desa Danau Tras di Ujung Tanduk, Dugaan Korupsi APBDes 2025 Mulai Terkuak

Sebarkan artikel ini

Subulussalam– news1kabar.com  Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kampong Danau Tras, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, kini menjadi sorotan publik. Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam APBDes Perubahan Tahun 2025 diduga bermasalah dan bahkan terindikasi fiktif.

Dugaan ini mencuat setelah tim investigasi dari rekan-rekan media melakukan penelusuran langsung terhadap pelaksanaan sejumlah program desa di Kampong Danau Tras. Dari hasil investigasi tersebut ditemukan sejumlah kejanggalan antara laporan administrasi anggaran dengan kondisi nyata di lapangan.

Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah penggunaan anggaran untuk penanganan stunting. Berdasarkan dokumen APBDes Perubahan Tahun 2025, terdapat alokasi anggaran untuk kegiatan tersebut. Namun setelah dilakukan penelusuran serta wawancara dengan Bidan Desa (Bides) Danau Tras, muncul keterangan bahwa nilai anggaran yang diterima tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen APBDes.

Selain itu, tim investigasi juga menemukan dugaan mark up pada beberapa kegiatan desa. Salah satunya terkait pembayaran honor untuk petugas atau pengurus musholla yang tercantum dalam laporan anggaran desa. Namun dari penelusuran di lapangan, kegiatan tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana tercantum dalam laporan anggaran, bahkan disebut-sebut mengarah pada dugaan musholla fiktif.

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Kampong Danau Tras, Banjir Angkat, tidak memberikan penjelasan secara rinci terkait sejumlah pertanyaan yang diajukan. Ia hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan singkat.

“Walaikum salam, jangan kan honor imam, perangkat lainnya kegiatan pun masuk uang pribadi pun masuk penarikan tahap II tahun 2025. Kami tidak cairkan dari pusat. Terima kasih,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Pasalnya, berdasarkan penelusuran dokumen APBDes Kampong Danau Tras Tahun 2025, tercantum adanya alokasi honor bagi Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang dibayarkan setiap bulan.

Tidak hanya itu, sejumlah kegiatan lain dalam APBDes 2025 juga diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah apabila benar terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Menanggapi hal tersebut, pimpinan LSM Suara Putra Aceh mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa di Kampong Danau Tras.

“Kami meminta APIP dan APH segera melakukan pemeriksaan serius terhadap pengelolaan dana desa di Kampong Danau Tras. Dari hasil investigasi dan keterangan sejumlah pihak, termasuk bidan desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, terdapat banyak kejanggalan yang perlu diusut secara transparan,” ujar pimpinan LSM tersebut.

Menurutnya, pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel karena dana tersebut merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Sejumlah tokoh masyarakat Kampong Danau Tras juga berharap adanya audit menyeluruh terhadap penggunaan APBDes Tahun 2025 agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat segera terjawab.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Kampong Danau Tras belum memberikan keterangan resmi secara lengkap terkait dugaan penyimpangan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui telepon dan pesan WhatsApp juga belum mendapatkan jawaban yang jelas.

Kini masyarakat menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk memastikan apakah benar terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa atau hanya sebatas kesalahan administrasi.

Redaksi: Syahbudin Padank,/Team// FRN Fast Respon counter Polri Nusantara provinsi aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *