Berita TerkiniKesehatanKriminal dan hukumOlah ragaOtomotif, bisnis dan ekonomi

Disaksikan Langsung oleh Presiden RI : “Kejagung RI Laksanakan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI oleh Satgas PKH”

16
×

Disaksikan Langsung oleh Presiden RI : “Kejagung RI Laksanakan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI oleh Satgas PKH”

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | news1kabar.com

Kejaksaan Agung Republik Indonesia, telah dilaksanakan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pada Jumat (10/04/2026).

Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto dan Jajaran Menteri Kabinet Merah Putih. Dalam arahannya, Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan sebuah kehormatan dimasa pemerintahan yang dipimpin selama satu setengah tahun.

“Sampai saat ini, total uang tunai yang berhasil kita selamatkan adalah Rp. 31,3 Triliun,” ungkap Presiden RI.

Lebih lanjut, Presiden RI menyampaikan bahwa nilai tersebut sangat besar sehingga dapat membantu memperbaiki 34.000 sekolah, 500.000 rumah rakyat berpenghasilan rendah. Penyelamatan keuangan negara ini juga dapat memberi manfaat bagi 2 juta masyarakat Indonesia.

Adapun jumlah penyerahan uang pada kegiatan hari ini senilai total Rp. 11.420.104.815.858 (Sebelas Triliun Empat Ratus Dua Puluh Miliar Seratus Empat Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah).

Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin juga menekankan bahwa penegakan hukum harus tegas dalam rangka menjaga stabilitas Nasional.

“Negara tidak boleh kalah dari para mafia yang terus menghisap kekayaan hutan Indonesia. Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu,” pungkas Jaksa Agung RI.(news1kbr/redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *