Berita TerkiniKesehatanKriminal dan hukumOlah ragaOtomotif, bisnis dan ekonomi

DPC PDIP Kota Medan Belum Punya SK, Rapat Konsolidasi dan Fit and Proper Tes Calon Ketua PAC PDIP Kecamatan Se-Kota Medan Dinilai Tidak Sah

54
×

DPC PDIP Kota Medan Belum Punya SK, Rapat Konsolidasi dan Fit and Proper Tes Calon Ketua PAC PDIP Kecamatan Se-Kota Medan Dinilai Tidak Sah

Sebarkan artikel ini

MEDAN | news1kabar.com

Sejumlah fungsionaris dan Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kecamatan se-Kota Medan mempertanyakan legalitas dan keabsahan pelaksanaan konsolidasi Pimpinan Anak Cabang (PAC) pada Februari 2026 serta fit and proper tes calon ketua, pada Selasa, 17 Maret 2026 lalu.

Mereka menilai pelaksanaan rapat konsolidasi Pimpinan Anak Cabang (PAC) tidak sah karena Surat Keputusan (SK) Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kecamatan se-Kota Medan sudah berakhir sehingga harus terlebih dulu diperpanjang untuk dapat menggelar rapat penjaringan

Selain itu, rapat Pimpinan Anak Cabang (PAC) yang dipimpin fungsionaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Medan dinilai tidak absah karena belum ada Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Bahkan, tahapan fit and proper test calon ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) yang dipimpin fungsionaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) pada 17 Maret 2026 lalu di Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Medan dianggap ilegal karena Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Provinsi Sumatera Utara juga belum dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

“Saya selaku Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kecamatan Medan Baru tidak bersedia menggelar rapat Pimpinan Anak Cabang (PAC) karena Surat Keputusan (SK) kami itu sudah berakhir. Sehingga kalau ingin digelar maka terlebih dulu harus dikeluarkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan agar mengikuti mekanisme.

Yang kedua, Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kecamatan Medan Baru menolak rapat Pimpinan Anak Cabang (PAC) karena akan dipimpin oleh Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang belum punya Surat Keputusan (SK),” tegas Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kecamatan Medan Baru, Jumbo Ginting kepada wartawan, pada Rabu (25/03/2026).

Disebutnya meski hanya Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kecamatan Medan Baru dan Kecamatan Medan Barat dari 21 Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Kota Medan yang tidak menggelar rapat Pimpinan Anak Cabang (PAC), namun diyakini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tidak bakal mentolerir kesalahan tahapan konsolidasi di Kota Medan.

“Saya mau bertanya, apa berani dan sah jika Rapidin menandatangani Surat Keputusan (SK) Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kecamatan se-Kota Medan sedangkan Surat Keputusan (SK) mereka selaku Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) belum dikeluarkan Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri,” ungkap Jumbo.

Sementara itu Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kecamatan Medan Marelan, Nurmahadi mengaku meski rapat Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kecamatan Medan Marelan telah berlangsung, namun ia selaku ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) tidak mengakui rapat dimaksud.

“Saya selaku ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) saat itu hadir dan dengan tegas menyatakan rapat tidak sah karena utusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang hadir yaitu Margareth dan Fuad Akbar tidak bisa menunjukkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang telah ditandatangani Dewan Pimpinan Pusat (DPP),” ucap Nurmahadi.

Ia mengaku telah mengingatkan seluruh peserta yang berasal dari ranting dan juga utusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) agar rapat tidak dipaksakan. Namun karena utusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang juga Anggota DPRD Kota Medan, Margareth tetap melanjutkan acara.

Sebagai bentuk tidak mengakui keabsahan rapat Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kecamatan Medan Marelan tidak berkenan menandatangani hasil rapat penjaringan.

Menurut Nurmahadi meski 19 Pimpinan Anak Cabang (PAC) dari 21 Pimpinan Anak Cabang (PAC) telah melaksanakan rapat konsolidasi, bahkan telah pula digelar fit and proper tes, namun berdasar mekanisme partai, dinilai tidak sah.(inn0101/news1kbr/sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *