MEDAN | news1kabar.com
Ratusan massa organisasi buruh yang tergabung didalam Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Andi Gani Nena Wea Sumatera Utara AGN Sumut) kembali menggelar aksi damai lanjutan di depan Kantor Gubernur Sumatera, Kantor Wali Kota Medan dan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Kamis (09/04/2026).
Sekitar ratusan massa organisasi buruh bergerak dari sisi Timur Stadion Teladan Medan menuju Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Pangeran Diponegoro, Kantor Wali Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis, dan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) di Jalan Marelan Raya, Kota Medan.
Aksi massa organisasi buruh tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi terkait perlindungan tenaga kerja dan penegakan hak-hak buruh di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Andi Gani Nena Wea Sumatera Utara (AGN Sumut), TM Yusuf, dalam orasinya menyampaikan kritik terhadap sejumlah kebijakan yang dinilai belum berpihak kepada pekerja. Ia menegaskan pentingnya peran Negara dalam menjamin keadilan bagi buruh.
“Buruh merupakan bagian penting dalam pembangunan. Kami berharap ada keberpihakan yang nyata melalui kebijakan yang melindungi pekerja,” ujar Yusuf dihadapan massa aksi unjuk rasa, Kamis (09/04/2026).
Salah satu isu utama yang diangkat dalam aksi massa unjuk rasa tersebut adalah kasus kecelakaan kerja yang menimpa seorang pekerja bernama Wahyu Suprio berusia (47 tahun), yang meninggal dunia setelah terjatuh saat mengerjakan Proyek Pembangunan Islamic Center Medan pada Maret 2026.
Pihak serikat pekerja menilai penyelesaian kasus tersebut berjalan lambat dan meminta adanya kejelasan tanggung jawab dari pihak terkait.
Orang yang dikuasakan Reza Nasution, menyampaikan bahwa pihaknya mendorong agar santunan kepada keluarga korban segera direalisasikan. Ia menyebut langkah tersebut penting untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
“Pemenuhan hak keluarga korban merupakan bagian dari tanggung jawab yang harus dipenuhi. Kami berharap ada penyelesaian dalam waktu dekat,” katanya.
Selain itu, Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD F.SP.KAHUT IND-KSPSI) Andi Gani Nena Wea Sumatera Utara (AGN Sumut), Muhammad Sahrum, juga menyoroti persoalan hak normatif pekerja disalah satu perusahaan, yakni PT. Starindo Prima, yang disebut belum terselesaikan selama 13 Tahun.
Menurutnya, permasalahan tersebut perlu menjadi perhatian serius agar tidak menjadi preseden dalam hubungan industrial.
Setibanya di Kantor Gubernur Sumatera Utara, perwakilan massa aksi unjuk rasa diterima untuk berdialog dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Ir. Yuliani Siregar, M.AP, serta Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), I Nyoman Suarjaya.
Dalam pertemuan tersebut, para pihak membahas sejumlah tuntutan buruh, termasuk terkait jaminan sosial ketenagakerjaan dan penyelesaian kasus kecelakaan kerja.
Aksi massa unjuk rasa kemudian dilanjutkan ke Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Jalan Pattimura untuk pembahasan teknis, sebelum akhirnya massa aksi unjuk rasa bergerak ke Kantor Wali Kota Medan. Di lokasi tersebut, perwakilan buruh kembali melakukan dialog dengan pihak Pemerintah Daerah dan Perwakilan Perusahaan terkait.
Hingga aksi massa unjuk rasa ini berakhir, kegiatan berlangsung dalam kondisi tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Pihak serikat pekerja menyatakan akan terus mengawal proses penyelesaian berbagai persoalan yang disampaikan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(inn0101/news1kbr/m-40)












