Pidie|news1kabar.com
Aksi nekat pengendara sepeda motor yang memasuki ruas Tol Padang Tiji–Banda Aceh menjadi sorotan publik,kendaraan roda dua tersebut terlihat melaju di jalur tol tanpa dilengkapi perlengkapan keselamatan, termasuk tidak menggunakan helm. Tindakan ini dinilai tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.Selasa,07/04/26.
Kejadian ini memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan oleh pihak pengelola jalan tol. Pasalnya, akses kendaraan roda dua ke jalan tol seharusnya dapat dicegah melalui sistem pengamanan yang ketat.
Secara regulasi, kendaraan roda dua dilarang melintasi jalan tol sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengecualian hanya berlaku pada ruas tertentu yang telah dilengkapi jalur khusus sepeda motor.
Selain itu, pengendara yang tidak menggunakan helm juga melanggar ketentuan keselamatan berkendara dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor, untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Pihak terkait juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali












