MEDAN | news1kabar.com
The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menggandeng Akademisi dan Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) melaksanakan diskusi publik di Aula Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Membahas tentang “Ranperpres Perlibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme : Ancaman Terhadap Demokrasi, HAM, dan Negara Hukum di Indonesia.”, pada Jumat (13/03/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Akademisi Universitas Sumatera Utara, Dr. Afnila, S.H., M.Hum, Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan Akademisi Universitas Negeri Medan (UNIMED), Dr. Majda El Muhtaj, S.H., M.Hum sebagai narasumber, serta Wakil Direktur The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial), Hussein Ahmad, S.H., M.H, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H, dan Kepala Operasional Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut), Adinda Zahra Noviyanti Sembiring, S.A.P.
Kegiatan tersebut dipandu oleh Siti Khodijah yang merupakan Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara sebagai moderator. Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum yang pada kesempatan tersebut juga menerima MoA dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H.
Diskusi dimulai dengan pembacaan latas belakang oleh moderator pemerintah saat ini sedang nenyusun draft Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Perlibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme yang rencananya akan dikonsultasikan kepada DPR RI, kebijakan ini memunculkan kekhawatiran dari berbagai Organisasi Masyarakat Sipil, sejumlah Lembaga Riset dan Advokasi Hak Asasi Manusia (HAM) menilai Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tersebut berpotensi memperluas peran militer kedalam ranah penegakan hukum sipil yang selama ini menjadi kewenangan kepolisian, secara formil pengaturan melalui Peraturan Presiden (Perpres) dinilai berpotensi bertentangan dengan kerangka Reformasi sector keamanan yang ditegaskan dalam TAP MPR RI Nomor : VII Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor : 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menempatkan Perlibatan Militer dalam keamanan dalam Negeri secara terbatas dan dalam kerangka perbantuan.
Pada diskusi tersebut kesempatan pertama diberikan kepada Dr. Afnila untuk memberikan materi dan masukannya, pada kesempatan tersebut Dr. Afnila menyamaikan kritiknya terhadap sistem dan aturan yang digunakan yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebelumnya, adanya ketidak sesuaian penggunaan istilah yang dapat menimbulkan masalah penafsiran hukum. Dr. Afnila juga menyampaikan diskusi publik ini bukan hanya sekedar formalitas melainkan harus benar-benar bermakna dan menjadi masukan substantif karena diskusi ini bertujuan untuk memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR RI dalam pembentukan kebijakan dan produk hukum.
Selanjutnya Dr. Majda El Muhtaj menyampaikan bahwa DPR RI merupakan lembaga yang dapat melakukan pengawasan dan pengambilan keputusan politik, termasuk permasalahan hukum yang tidak boleh mengabaikan prinsip demokrasi. Selain itu prinsip supremasi konstitusi juga perlu dijaga, serta perlu keseimbangan dalam penegakan hukum, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan kepentingan social politik masyarakat di Indonesia.
Husein Ahmad selaku Wakil Direktur The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial) menyoroti tantang bagaimana terorisme itu terjadi dan hal ini yang perlu dipahami oleh pemerintah agar terorisme itu tidk menjadi aksi terorime, kemudian dalam penyempainnya Husein Ahmad bahwa nantinya ketika seseorang ditangkap karena aksi terorisme harus diproses secara hukum karena dianggap melanggar hukum, penentuan tindakan hukum harus berdasar kepada aturan yang jelas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Irvan Saputra dalam penyempaiannya diperlukan kebijakan keamanan yang jelas, logis dan melindungi masyarakat serta hak-hak warga Negara.
Sedangkan Adinda Zahra Sembiring menyampaikan dalam konteks demokrasi, penegakan hukum harus mengikuti prinsip-prinsip demokrasi, aturan yang jelas dan akuntabilitas, perlunya analisis dan penelitian lebih lanjut untuk memahami konflik, kebijakan keamanan serta dampaknya terhadap masyakat.
Dalam diskusi publik tersebut disimpulkan bahwa adanya penolakan terhadap ranperpres tentang Perlibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme, serta berharap DPR RI meninjau kembali dan tidak menyetujui ranperpres tersebut karena berpotensi menimbulkan ancaman terhadap supremasi sipil dan demokrasi, masalah akuntabilitas dan hukum, serta legalitas peraturan (aspek formil).(news1kbr/m)












