MEDAN | news1kabar.com
Amsal Sitepu rupanya mendapat initimidasi. Pesan tersebut tersimpan dalam kotak kue brownies yang dikirim pada Amsal Sitepu. Pesan tertulis dalam brownies berisikan soal ancaman terhadap Amsal Sitepu.
Hal tersebut diungkapkan Amsal Sitepu, dalam dengar pendapatan umum bersama Komisi III DPR RI, melalui zoom, Senin (30/03/2026). Amsal Sitepu menyebut, Jaksa itu datang ke rumah tahanan (Rutan) dengan membawa brownies cokelat. Lalu, sang Jaksa meminta Amsal untuk menghentikan kegaduhan.
“Dalam proses hukum yang sedang saya jalani ini, saya pernah mendapat intimidasi oleh Jaksa secara langsung yang memberikan saya sekotak brownies cokelat dengan pesan, dia ngomong langsung dengan saya di rumah tahanan (Rutan) ini, ‘sudah ikutin saja alurnya. Enggak usah ribut-ribut. Tutup konten-konten itu. Ada yang terganggu’,” kata Amsal Sitepu dikutip dari tribunbogor.com, Senin (30/03/2026).
Amsal Sitepu mengatakan, dirinya menolak permintaan jaksa tersebut. Dia menyebut, tidak boleh lagi ada anak muda yang dikriminalisasi di Indonesia.
“Saya bilang, ‘tidak pimpinan. Enggak. Cukup, enggak ada lagi anak-anak muda yang harus dikriminalisasi di Indonesia. Biarkan enggak ada lagi Amsal-Amsal lain yang dikriminalisasi. Biarkan saya menjadi satu-satunya pekerja ekonomi kreatif yang dikriminalisasi, diintimidasi. Biarkan saya yang terakhir pimpinan’. Saya harus sampaikan ini. Ini adalah suara dari kami semua anak-anak muda yang berani untuk tetap bersuara walaupun mendapat tekanan,” kata Amsal Sitepu, sambil menangis.
Amsal Sitepu pun menyampaikan kepada si Jaksa bahwa dirinya akan tetap melawan, meskipun diancam akan dibenamkan. Dia mengaku tidak takut karena merasa tidak bersalah dalam proyek pembuatan video profil Desa ini.
“Saya bilang, tidak, saya akan tetap lawan. Walaupun saya tahu banyak orang bilang, ‘kau akan dibenam. Kalau kau lawan, kau akan dibenam’. Tapi saya bilang, saya enggak takut. Karena saya enggak salah. Saya bangga dengan pekerjaan saya. Seorang videografer, pekerja ekonomi kreatif,” kata Amsal Sitepu.
“Itu juga saya angkat dalam pleidoi saya pemberian intimidasi lewat pemberian brownies cokelat itu. Saya pikir, hukum di dunia ini harus ditegakkan khususnya untuk kami para pekerja ekonomi kreatif,” sambung dia.
Sementara sang istri pun mengungkap bahwa suaminya telah mendapat intimidasi.
“Sampai di hari terakhir pun suamiku masih mendapatkan intimidasi tentang si PEMBERI BROWNIES. Salah satu yang ikut memberikan brownies itu adalah seorang perempuan! Dia bilang, aku gak suka abang angkat soal cerita brownies coklat itu. Gitu baiklah kami ngasih itu. Gara-gara Bapak kami jadi gak bisa kasih brownies lagi (ini banyak Saksinya)!,” tulisnya di akun TikTok.
Ia menekankan bahwa suaminya tidak bisa dibungkam lewat intimadasi seperti itu.
“Hey kamu, gak masalah kalian kasih suami ku brownies. Yang salah adalah pesan di dalamnya, jangan pakai pengacara, jangan ribut-ribut, kekecewaan, bapak ngikut aja nanti kami bantu untuk tuntutannya. Sudah berapa banyak orang yang kalian berikan brownies beserta isi pesannya untuk mempermudah pekerjaan kalian.?.?.?. Persidangan sudah selesai pun masih di intimidasi. Tapi tidak apa-apa, kami hanya mengerjakan bagian kami. Kami tetap menghargai profesi kalian. Kami selalu sopan terhadap kalian. Sisanya, bukan kami lagi yang urus. Tapi Tuhan,” tulisnya di TikTok.
Kini kasus Amasl Christy Sitepu sedang menarik simpati publik. Amsal merupakan seorang videografer. Ia menjadi terdakwa dalam kasus mark up video profil Desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Dirangkum dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Amsal menjabat sebagai Direktur CV. Promiseland. Dia mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah Kepala Desa (Kades).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh bahwa proposal itu dibuat secara tidak benar dengan terjdi mark up harga. Padahal proposal sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Tahun 2020 sampai Tahun 2022.
Proposal diajukan ke 20 Desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinaga, Kecamatan Tigapanah, dan Kecamatan Namanteran di Kabupaten Karo.
“Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil Desa dan menggunakan Perusahaan terdakwa yakni CV. Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) untuk setiap Desa,” tulis di Pengadilan Negeri Medan.
Dari analisa Ahli dan Auditor Inspektorat Kabupaten Karo, seharusnya 1 video dihargai Rp. 24.100.000. Terdapat perbedaan biaya pada hitungan Amsal dan Inspektorat dalam beberapa poin, di antaranya konsep/ide, clip on/microphone, cutting, editing, dubbling.
“Saya seorang profesional videografer, saya didakwa melakukan mark up anggaran. Bagaimana mungkin penyedia jasa bisa melakukan mark up anggaran,” katanya.
Amsal Sitepu mengatakan jika memang dia melakukan mark up, tentu proposalnya akan ditolak.
“Saya melakukan penawaran dengan proposal saya, kalau ada mark up anggaran tentu saja proposalnya ditolak. Kalau ada mark up anggaran pembayaran gak akan dibayarkan karena pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai. Negara ini sedang tidak baik-baik saja pak,” katanya.(***)












