JAKARTA | news1kabar.com
Gonjang-ganjing nasib Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, setelah viralnya kasus kontroversial Amsal Christy Sitepu, akhirnya terungkap.
Danke Rakagukguk resmi dicopot dari Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo. Ia pun tak lagi mendapat Jabatan Struktural.
Posisi Danke Rajagukguk digantikan Edmond Noverry Purba yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan.
Pencopotan Danke Rajagukguk tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-347/C/04/2026 tanggal 13 April 2026 dan ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto.
Meski begitu, dalam surat mutasi itu, tak dijelaskan secara rinci posisi apa yang akan dijabat Danke usai dicopot dari jabatannya tersebut.
Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna mengatakan bahwa Danke Rajagukguk dimutasi tidak pada Jabatan Struktural melainkan Jabatan Fungsional di Korps Adhyaksa.
Anang Supriatna juga menerangkan bahwa pencopotan terhadap Danke Rajagukguk ini lantaran yang bersangkutan juga tengah menjalani proses pemeriksaan diinternal imbas penanganan perkara Amsal Christy Sitepu beberapa waktu lalu.
“Untuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, saudari Danke Rajagukguk dimutasi diagonal, artinya dia tidak dalam Jabatan Struktural tapi dalam Jabatan Fungsional untuk saat ini. Dan hal tersebut juga biasa di Kementerian/Lembaga,” ucap Anang Supriatna, pada Senin (13/04/2026).
Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk dan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo Reinhard Harve Sembiring buntut penanganan perkara Amsal Christy Sitepu.
Selain Danke dan Reinhard, Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus Amsal Christy Sitepu pun turut diamankan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.(inn0101/news1kbr/jkt-40)












