MEDAN | news1kabar.com
Polrestabes Medan bersama Kejaksaan Negeri Medan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 250 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan ini dihadiri Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu, ganja, pil ekstasi, alat perjudian, senjata tajam, hingga barang hasil pencurian.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai wujud transparansi, akuntabilitas, dan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan di Kota Medan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolrestabes Medan menyampaikan pesan khusus :
“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya ritual hukum, tetapi bukti nyata komitmen kita dalam menjaga Medan dari ancaman kejahatan. Polrestabes Medan bersama seluruh aparat penegak hukum akan terus berada digaris terdepan melawan peredaran narkoba dan kriminalitas demi keamanan masyarakat,” ujar Kapolrestabes Medan.
Kekompakan Polri dan Kejaksaan menjadi kekuatan utama dalam menjaga proses penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan.
Keamanan masyarakat adalah harga mati,” tandasnya.(news1kbr/m-40)












