JAKARTA | news1kabar.com
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengambil langkah tegas dengan mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, beserta sejumlah Jaksa untuk menjalani pemeriksaan terkait polemik penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu yang menjadi sorotan publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesi (Kejagung RI), Anang Supriatna mengatakan bahwa Pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo yang diamankan untuk pemeriksaan antara lain Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Danke Rajagukguk, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.
“Sabtu malam, 4 April 2026, benar sudah diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” kata Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (05/04/2026).
Menurut Anang, tim dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan melakukan klarifikasi dan eksaminasi terhadap penanganan perkara yang dilakukan oleh Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, termasuk menilai profesionalitas Jaksa dalam menangani perkara tersebut.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan mengumumkan hasil pemeriksaan setelah proses klarifikasi dan eksaminasi selesai dilakukan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Apabila nanti terbukti ada pelanggaran maka akan ada sanksi dari internal, kita tunggu saja hasilnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Amsal Christy Sitepu.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan bahwa hasil evaluasi tersebut harus disampaikan secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan.
Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 2 April 2026, menyusul polemik penanganan perkara yang menjadi perhatian publik. Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan pemeriksaan terhadap Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.(redaksi)












