Berita TerkiniKesehatanKriminal dan hukumOlah ragaOtomotif, bisnis dan ekonomi

Daftar 7 Jaksa Kejari Karo Kini Diperiksa Terkait Perkara Amsal Sitepu, Ada Nama Kajari Karo Danke Rajagukguk : Siap Salah!

25
×

Daftar 7 Jaksa Kejari Karo Kini Diperiksa Terkait Perkara Amsal Sitepu, Ada Nama Kajari Karo Danke Rajagukguk : Siap Salah!

Sebarkan artikel ini

MEDAN | news1kabar.com

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa 7 Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Mereka diperiksa terkait kasus Amsal Sitepu, videografer yang dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam Kasus Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Mereka yang dimintai keterangan antara lain, Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karo, Reinhard Harve Sembiring. Serta Lima Jaksa yang tergabung dalam Tim Penanganan Perkara. Pemeriksaan dilakukan untuk melihat dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus Amsal Christy Sitepu.

“Sejauh ini ada tujuh yang diperiksa dalam rangka klarifikasi,” kata Kasipenkum Kejati Sumut Rizaldi dikutip dari tribunmedan.com, pada Jumat (03/04/2026).

Rizaldi mengatakan, proses klarifikasi masih berlangsung dan seluruh berkas perkara sedang diteliti.

“Hasilnya kemungkinan satu bulan ini sudah harus dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung),” ujarnya.

Pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk dan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Reinhard Sembiring telah dilakukan terlebih dahulu. Pendalaman dilakukan untuk kemungkinan adanya pelanggaran prosedur.

Amsal Sitepu sebelum oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo dinyatakan bersalah dalam Kasus Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kabupaten Karo. Jaksa menilai terdakwa Amsal Sitepu secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001.

Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal Sitepu hukuman 2 Tahun penjara. Amsal Sitepu disebut merugikan keuangan mencapai Rp. 202.161.980. Namun, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur CV Promiseland, Amsal Sitepu, dalam Kasus Korupsi Pembuatan Video Profil Desa di Kabupaten Karo, pada Rabu (01/04/2026).

Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam putusannya menyampaikan, Amsal Sitepu dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara dah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primer dan subsidiar Jaksa Penuntut Umum,” kata Hakim.

Dalam pertimbangannya, Hakim berpendapat Amsal Sitepu tidak terbukti bersalah dalam Proyek Pengadaan Video Profil untuk 20 Desa di wilayah Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara. Hakim kemudian meminta agar Amsal Sitepu dibebaskan dari tahanan. Kemudian Hakim meminta pemulihan harkat dan martabat Amsal Sitepu.

“Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntun umum. Memulihkan hak hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat,” jelas Hakim.

Berikut kesimpulan Rapat Komisi III DPR RI dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr. Harli Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Amsal Christy Sitepu.

1). Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor : 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Saudara Amsal Christy Sitepu dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu 1 (Satu) Bulan.

2). Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami oleh Saudara Amsal Christy Sitepu yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Saudara Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Saudara Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Saudara Dona Martinus Sebayang.

3). Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo yaitu tidak melaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor : 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn dan membangun propaganda seolah Komisi III DPR RI mengintervensi proses hukum perkara Saudara Amsal Christy Sitepu.

4). Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara Saudara Amsal Christy Sitepu sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja Kejaksaan.

5). Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara Saudara Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi.(news1kbr/m)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *