MEDAN | news1kabar.com
Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Bangunan Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pada Selasa (14/04/2026).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan ini dipimpin Sekretaris Komisi 4 DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, serta dihadiri Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini membahas pengaduan masyarakat dan temuan lapangan mengenai bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tidak sesuai peruntukannya, atau bangunan yang sudah berdiri namun administrasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih dalam proses. Hal ini dapat berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Beberapa bangunan yang menjadi pembahasan antara lain bangunan Gedung Padel di Jalan Budi Luhur Kecamatan Medan Helvetia, bangunan di Jalan Platina I Nomor 31 dan di Jalan Kebun Sayur Raya Kecamatan Medan Deli, bangunan di Jalan Permai Kecamatan Medan Perjuangan, serta bangunan lain yang telah dijadwalkan.
Selain itu, Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini juga membahas terkait pembuangan limbah di Jalan KL. Yos Sudarso Km 15 Kecamatan Medan Deli, dan tuntutan ganti rugi material serta audit prasarana, sarana dan utilitas umum lahan 300 hektar di Royal Sumatera Kecamatan Medan Tuntungan.
Komisi 4 DPRD Kota Medan menekankan pemilik bangunan untuk segera melengkapi atau memperbaiki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mereka.
Sementara itu, Pemerintah Kota Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diimbau menegakkan aturan dengan tegas, termasuk penyegelan bangunan yang berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Camat dan Lurah lokasi bangunan, serta pemilik bangunan.(inn0101/news1kbr/m-40)












