Berita TerkiniKesehatanKriminal dan hukumOlah ragaOtomotif, bisnis dan ekonomi

Komisi III DPR RI Serukan Putusan Bebas Amsal Sitepu dalam Kasus Videografer Dinilai Tak Adil

33
×

Komisi III DPR RI Serukan Putusan Bebas Amsal Sitepu dalam Kasus Videografer Dinilai Tak Adil

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | news1kabar.com

Kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer asal Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, kini semakin menjadi sorotan Nasional. Komisi III DPR RI bahkan secara terbuka meminta agar Majelis Hakim mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya hukuman ringan terhadap terdakwa.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini tidak boleh hanya berpatokan pada kepastian hukum formal, tetapi harus mengedepankan keadilan substantif yang dirasakan masyarakat.

“Para penegak hukum harus mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar formalistik,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta dikutip dari Medan Daily, Senin (30/03/2026).

Tak hanya itu, Komisi III DPR RI juga menyatakan siap menjadi penjamin bagi Amsal Christy Sitepu dalam pengajuan penangguhan penahanan.

Menurut Habiburokhman, pekerjaan di bidang ekonomi kreatif seperti videografi tidak memiliki standar harga baku. Karena itu, komponen seperti ide, editing, cutting, hingga dubbing tidak bisa secara sepihak dinilai Rp. 0.

“Kerja kreatif itu tidak bisa dihitung seperti barang biasa. Tidak bisa tiba-tiba dinilai nol,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya Pasal 53 Ayat (2), penegakan hukum seharusnya mengutamakan keadilan apabila terjadi pertentangan dengan kepastian hukum.

Meski demikian, DPR RI tetap menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Namun, menurutnya, tujuan utama penegakan hukum seharusnya adalah memaksimalkan pengembalian kerugian negara, bukan semata-mata memenjarakan pelaku.

“Dengan nilai kerugian Rp. 202 Juta, seharusnya fokusnya pada pengembalian kerugian negara,” ujarnya.

DPR RI juga mengingatkan agar putusan dalam kasus ini tidak menjadi preseden buruk yang justru dapat menghambat perkembangan industri kreatif di Indonesia.

Kasus Amsal Christy Sitepu sendiri hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan dan menjadi perhatian luas publik, khususnya dikalangan pelaku ekonomi kreatif yang menilai perkara ini menyangkut batas antara karya dan ranah pidana.(news1kbr/jkt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *