Berita TerkiniKriminal dan hukum

KontraS Sumut Kecam Keras Tindakan Brutal Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus yang Dilakukan oleh OTK, Ancaman Bagi Pejuang HAM dan Demokrasi

42
×

KontraS Sumut Kecam Keras Tindakan Brutal Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus yang Dilakukan oleh OTK, Ancaman Bagi Pejuang HAM dan Demokrasi

Sebarkan artikel ini

MEDAN | news1kbr.com

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut) mengecam keras tindakan brutal berupa penyiraman air keras yang dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK) terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus pada Kamis, 12 Maret 2026 di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta.

Serangan itu terjadi setelah Andrie Yunus usai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Sekretariat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia,” yang rampung pada sekitar pukul 23.00 WIB.

Pasca peristiwa itu, Andrie Yunus dibawa ke Rumah Sakit (RS) untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie Yunus mengalami luka bakar sebanyak 24% dibagian tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.

“Kepala Operasional Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut), Adinda Zahra Noviyanti kami menegaskan, bahwa serangan ini tidak boleh dilihat dalam kacamata hukum pidana konvensional semata. Terdapat beberapa lapisan delik yang harus diperhatikan dan ancaman terhadap pejuang Human Rights Defenders (HAM) dan Demokrasi di Indonesia,” tegas Adinda didalam keterangan persnya yang diterima Jurnalis news1kabar.com, Jumat (13/03/2026) malam.

Tentu serangan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor : 39 Tahun 1999 Pasal 9 yang menjamin hak setiap orang untuk hidup dan merasa aman. “Serangan tersebut merupakan bentuk intimadasi yang bertujuan untuk mencabut rasa aman bagi para pegiat Human Rights Defenders (HAM) yang yang kritis terhadap kebijakan Negara dan Pelanggaran Human Rights Defenders (HAM),” tegasnya lagi.

“Kami menduga penyiraman air keras ini menunjukan ada niat jahat (mens rea) dan persiapan terencana yang matang. Maka, dalam konteks ini serangan yang ditujukan kepada Andrie Yunus adalah upaya sistematis untuk membungkam kebebasan berekspresi,” katanya.

Jika mengacu kepada konvensi anti penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia maka, air keras (zat kimia) yang digunakan menyebabkan penderitaan psikis dan fisik tersebut adalah bentuk penyiksaan.

“Atas kejadian itu kami mendesak kepolisian untuk segera melakukan investigasi transparan dan akuntabel. Serta penyelidikan tersebut jangan berhenti kepada pelaku lapangan tetapi juga menyasar kepada aktor intelektual dibaliknya,” tegas Dinda.

“Kemudian kami mendesak Komnas HAM untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan independen atas serangan ini sebagai bagian dari ancaman terhadap ruang sipil,” katanya.

“Negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus kepada individu yang bekerja demi kemajuan dan perlindungan Human Rights Defenders (HAM). Kegagalan mengungkap dalang dibalik serangan ini merupakan bentuk pembiaran (omission) oleh Negara,” tutupnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *