Berita TerkiniKesehatanKriminal dan hukumOlah ragaOtomotif, bisnis dan ekonomi

Pemkab Deli Serdang Resmi Pusatkan Seluruh Pelayanan Publik di MPP Mulai April 2026

21
×

Pemkab Deli Serdang Resmi Pusatkan Seluruh Pelayanan Publik di MPP Mulai April 2026

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | news1kabar.com

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang resmi memusatkan seluruh pelayanan publik dari setiap organisasi perangkat daerah ke Mal Pelayanan Publik (MPP) mulai April 2026. Kebijakan ini diambil untuk memudahkan akses masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas dan pengawasan layanan.

Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, menegaskan bahwa seluruh layanan yang sebelumnya tersebar dimasing-masing kantor dinas kini tidak lagi beroperasi di lokasi lama.

“Mulai April 2026 ini, semua pelayanan sudah kita pusatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP). Masyarakat cukup datang ke satu tempat untuk mengurus berbagai keperluan,” ujarnya usai meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) bersama Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kabupaten Deli Serdang. Dengan sistem pelayanan terpusat lintas instansi, Bupati menyebut layanan akan menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan.

“Dengan terpusatnya seluruh pelayanan di satu lokasi, pengawasan menjadi lebih optimal. Masyarakat juga bisa mendapatkan pelayanan yang lebih cepat, lebih baik, dan transparan, tanpa adanya pungutan liar,” tegasnya.

Ia menambahkan, kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP) diharapkan menjadi solusi atas kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang berkualitas, khususnya di bidang perizinan dan administrasi.

“Memasuki hari kedua pelaksanaan, secara umum sudah berjalan baik. Ke depan, kita akan terus melakukan evaluasi agar pelayanan semakin optimal dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya.

Meski demikian, Bupati menerangkan bahwa pelayanan PATEN KALI di 22 Kecamatan tetap berjalan dan akan terus dievaluasi agar pelayanannya semakin baik. Ia mencontohkan pelayanan di Kantor Camat yang sebelumnya membutuhkan lima hari dalam pengurusan KTP baru, kini hanya butuh beberapa jam saja.

“Pelayanan KTP di Kantor Camat Tanjung Morawa itu sebelumnya lima hari, setelah kita letakkan mesin cetak disana jadi lebih singkat gak sampai satu hari, selesai,” pungkasnya.

Bupati menargetkan, pelayanan PATEN KALI yang ada di Kecamatan akan diduplikasi ke 380 Desa hingga 2029.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *