MEDAN | news1kabar.com
Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 pada Tahun 2026.
Untuk mempercepat proses pencairan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Muhammad Ashari Lubis, mengatakan saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan tengah menyiapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara.
Hal itu disampaikannya, pada Rabu (11/03/2026), di Kantor Wali Kota Medan. “Pemerintah Kota Medan akan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) tersebut dengan menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Insyaallah paling lambat besok sudah selesai karena sebelumnya telah dilakukan eksaminasi sebagaimana yang dikutip dari Posmetro Medan,” ujarnya.
Setelah Peraturan Kepala Daerah (Perkada) diterbitkan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan segera mengajukan administrasi pembayaran agar proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bisa dilakukan lebih cepat.
“Target kita, semakin cepat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengajukan Surat Pemerintah Membayar (SPM), semakin cepat juga pembayaran bisa dilakukan,” katanya.
Ashari menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, Tunjungan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
“Termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu. Pemberiannya mengikuti amanat peraturan pemerintah yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, baik penuh waktu maupun paruh waktu, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 dilakukan secara proporsional sesuai lama masa kerja.
“Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional sesuai bulan bekerja dengan mengacu pada penghasilan satu bulan yang diterima,” ungkapnya.
Ashari menjelaskan, perhitungan proporsional dilakukan dengan membagi gaji pokok selama satu tahun, kemudian dikalikan dengan masa kerja pegawai. “Perhitungannya gaji pokok dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan masa kerja,” ujarnya.
Namun demikian, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum Hari Raya tidak termasuk dalam penerima Tunjungan Hari Raya (THR).
Ashari juga memastikan Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tersebut, termasuk bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
“Anggarannya ada dan cukup, termasuk untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) juga tetap standby, termasuk pada akhir pekan, agar proses administrasi dapat berjalan lebih cepat,” pungkasnya.(inn0101/news1kbr/m-40)












