MEDAN | news1kabar.com
Penyebab Amsal Christy Sitepu, videografer asal Sumatera Utara (Sumut), terlibat kasus korupsi lantaran membuat proposal secara tidak benar atau mark up anggaran. Ia jadi terdakwa kasus dugaan mark up anggaran desa untuk membuat profil desa-desa di wilayah Kabupaten Karo. Amsal Christy Sitepu kini sudah ditahan dan menjalani berbagai tahapan persidangan.
Ia akan mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026 mendatang. Dirangkum dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Minggu (29/3/2026), kasus bermula saat Amsal Sitepu yang juga menjabat sebagai Direktur CV.
•CV Promiseland Mengajukan Proposal Pembuatan Video Profil ke Sejumlah Kepala Desa.
Proposal tersebut yang diduga telah disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran 2020 sampai Tahun 2022. Amsal Christy Sitepu diketahui telah mengajukan proposal ke 20 Desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran di Kabupaten Karo.
“Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil Desa dan menggunakan Perusahaan Terdakwa yakni CV. Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) untuk setiap Desa,” tulis Pengadilan Negeri Medan yang dikutip dari tribunmedan.com, Senin (30/03/2026).
Menurut analisis Ahli dan Auditor Inspektorat Kabupaten Karo, seharusnya 1 video dihargai Rp. 24.100.000. Perbedaan perhitungan antara Amsal Sitepu dan Inspektorat antara lain :
Pengadilan Negeri Medan menilai perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
•Amsal Christy Sitepu Dituntut :
Pidana terhadap Terdakwa Amsal Christy Sitepu berupa pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Pidana denda terhadap Terdakwa Amsal Sitepuse besar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) Bulan.
Pidana tambahan terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu untuk membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp. 202161.980,00 (Dua Ratus Dua Juta Seratus Enam Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Rupiah) dan apabila dalam jangka waktu 1 (Satu) Bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun penjara.
•Penjelasan Amsal Christy Sitepu.
Amsal Christy Sitepu dalam persidangan menjelaskan, terkait perbedaan sejumlah item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ia menekankan, item-item disusunnya merupakan satu kesatuan dalam produksi video yang digarap secara profesional.
“Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja,” katanya.
Amsal Christy Sitepu juga menyoroti kenapa hanya dirinya yang diseret ke meja persidangan. Menurutnya, bila ada dugaan tindak pidana korupsi, pihak kepala desa yang memegang anggaran Desa juga harus dimintai pertanggungjawaban.
Nyatanya, hanya Amsal Christy Sitepu yang duduk di kursi pesakitan. Sementara para kepala desa hanya berstatus sebagai saksi.
“Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri,” tegas dia.
Terakhir, Amsal Christy Sitepu menyebut dirinya hanya bekerja sebagai videografer. Ia tidak pernah punya niatan untuk memperkaya diri. Oleh karenanya, Amsal Christy Sitepu meminta hakim memvonisnya bebas dari segala tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil Desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara,” tandasnya.
Terkait kasus Amsal Christy Sitepu ini Komisi III DPR RI bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/03/2026). Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman dalam keterangan tertulisnya.
“Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus ini diwarnai ketidakadilan,” katanya.
Habiburrokhman menjelaskan bahwa Amsal Christy Sitepu yang berprofesi sebagai videografer dituduh melakukan mark up atas jasa pembutan video promosi desa. Menurutnya pekerjaan videografi merupakan pekerjaan kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.
Sehingga penilaiannya kerap subjektif. Untuk itu Komisi III DPR RI mengingatkan aparat penegak hukum bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah menghadirkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formalistik.
“Prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap,” ujarnya.(inn0101/news1kbr/m-40)












