Berita TerkiniKriminal dan hukum

Polda Sumut Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Lintas Negara dengan Menyita Barang Bukti Sabu Seberat 50 Kg dan 20 Ribu Butir Pil Ekstasi di Perairan Bagan Asahan

62
×

Polda Sumut Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Lintas Negara dengan Menyita Barang Bukti Sabu Seberat 50 Kg dan 20 Ribu Butir Pil Ekstasi di Perairan Bagan Asahan

Sebarkan artikel ini

MEDAN | news1kabar.com

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali mengungkap kasus menonjol peredaran Narkotika jaringan lintas Negara dengan menyita barang bukti sabu seberat 50 kilogram dan 20.000 ribu butir pil ekstasi di Perairan Bagan Asahan, Kabupaten Asahan.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit 4 Sub Direktorat (Subdit 2) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) pada Kamis (19/03/2026) lalu sekitar pukul 07.00 WIB, setelah melalui rangkaian penyelidikan intensif selama dua pekan.

Berdasar rilis yang dibagikan Bidang (Bid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), pada Rabu (25/03/2026), Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol. Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi adanya kapal yang diduga membawa Narkotika dari Perairan Malaysia menuju wilayah Perairan Bagan Asahan, Kabupaten Asahan.

“Petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif selama kurang lebih dua minggu. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak dan melakukan pengintaian terhadap kapal yang dicurigai,” ujar Kombes Pol. Andy Arisandi.

Ia menjelaskan, pada hari penindakan, kapal target terpantau memasuki Perairan Bagan Asahan sehingga petugas langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial B (38), Warga Kabupaten Asahan, yang diduga sebagai kurir Narkotika.

“Dalam penggeledahan di kapal, petugas menemukan 50 bungkus plastik kemasan teh China warna merah yang berisi sabu dengan berat total 50.000 gram serta 20.000 butir pil ekstasi. Selain itu, turut diamankan satu unit kapal, satu unit telepon genggam, dan satu unit perangkat GPS,” katanya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial F dengan imbalan sebesar Rp. 70 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut.

Menindaklanjuti keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan ke kediaman terduga pengendali berinisial F. Namun, yang bersangkutan tidak berada di lokasi dan yang diduga telah melarikan diri.

“Tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini,” ujar Kombes Andy.

Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dalam memberantas peredaran Narkotika, khususnya yang masuk melalui jalur perairan yang kerap dimanfaatkan jaringan Internasional.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran Narkotika di Sumatera Utara. Upaya penindakan akan terus ditingkatkan, baik melalui penguatan intelijen maupun sinergi dengan instansi terkait,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah6 diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lanjutan.(m-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *