Berita TerkiniKriminal dan hukum

Polisi Beberkan Motif Pembunuhan yang Terjadi di Jalan Besar Tembung Depan Warkop Kumis Percut Sei Tuan-Deli Serdang

37
×

Polisi Beberkan Motif Pembunuhan yang Terjadi di Jalan Besar Tembung Depan Warkop Kumis Percut Sei Tuan-Deli Serdang

Sebarkan artikel ini

MEDAN | news1kabar.com

Dalam waktu seminggu Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil meringkus pelaku pembunuhan yang menewaskan korban Ishak (55) yang terjadi di Jalan Besar Tembung depan Warkop Kumis Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada Senin (23/03/2025) lalu sekira pukul 20.00 WIB.

Korban yang merupakan Warga Jalan Benteng Hulu, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, itu dibunuh dengan cara ditikam pelaku ZE (35) dengan menggunakan obeng.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol. Ras Maju Tarigan, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu. Parulian Sitanggang dan Panit Opsnal Reskrim Polsek Medan Tembung, Ipda. Hendrawan Bakti dalam pers releasenya menjelaskan, korban diketahui meninggal dunia setelah adik kandung korban, Ahmad Fatahillah yang saat itu sedang bekerja mendapat kabar dari keponakannya bahwa korban telah meninggal dunia. Pelapor pun kemudian mengecek ke rumah korban di Jalan Benteng Hulu, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung.

“Saat dicek, pelapor melihat ada luka tusuk dibagian paha sebelah kanan dan punggung bagian belakang. Kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Medan Tembung,” kata Kapolsek, Senin (06/04/2026).

Selanjutnya, sambung Kapolsek, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sembari penyelidikan. Sepekan lamanya, petugas mengetahui keberadaan pelaku yang kabur ke wilayah Aceh.

“Tim kemudian berangkat dan meringkus tersangka saat sedang menjemur kopi di kawasan Desa Bener Meriah Utara, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, pada Rabu (01/04/2026) sekira pukul 11.00 WIB. Selain pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti sebuah obeng yang digunakan tersangka saat menikam tubuh korban,” ungkap Kapolsek.

Adapun motif dari kejadian tersebut karena dendam. Dimana, pelaku merasa sakit hati karena dituduh sering melakukan tindak pidana pencurian.

“Pada kejadian ini, terhadap pelaku kami persangkakan Pasal 459 yo 458 yo 467 yo 466 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” jelas Kapolsek.(news1kbr/m-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *