Deli Serdang | news1kabar.com
Unit Reskrim Polsek Pancur Batu melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Kecamatan Pancur Batu dalam perkara tindak pidana perjudian jenis mesin meja tembak ikan-ikan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 26 Maret 2026 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Kecamatan Pancur Batu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.
Kapolsek Pancur Batu, Kompol. Junaidi S.H, melalui Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu. Rudi S. Tarigan, S.H.,M.H menyampaikan bahwa tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan.
“Tahap II ini merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan,” ujarnya.
Dimana perkara yang tahap II tersebut terjadi pada Senin, 26 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Meteorologi Dusun 4, Desa Tuntungan I Caffe Menik, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Adapun tersangka yang diserahkan berinisial STY Pr berusia (47 tahun), Agama Islam, Wiraswasta, Warga Sei Glugur Dusun III, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit judi mesin meja tembak ikan-ikan yang digunakan dalam aktivitas perjudian.
Kapolsek Pancur Batu, Kompol. Junaidi S.H menyampaikan, bahwa Polsek Pancur Batu akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk praktik perjudian, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Pancur Batu.(inn0101/news1kbr/ds-40)












