Berita TerkiniKesehatanKriminal dan hukumOlah ragaOtomotif, bisnis dan ekonomi

Profil Amsal Christy Sitepu : “Videografer dan Kronologi Terseret dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembuatan Video Profil Desa di Kabupaten Karo”

36
×

Profil Amsal Christy Sitepu : “Videografer dan Kronologi Terseret dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembuatan Video Profil Desa di Kabupaten Karo”

Sebarkan artikel ini

MEDAN | news1kabar.com

Nama Amsal Christy Sitepu belakangan ini menjadi sorotan publik, khususnya di wilayah Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara. Videografer asal Kota Medan ini terseret dalam kasus dugaan Korupsi Proyek Pembuatan Video Profil Desa di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Namun, dalam perkembangan terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu, setelah dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa.

Kasus ini tidak hanya menarik perhatian publik, tetapi juga memicu perdebatan luas tentang bagaimana pekerjaan kreatif dinilai dalam perspektif hukum.

•Profil Amsal Christy Sitepu.

Amsal Christy Sitepu dikenal sebagai kreator visual yang aktif di bidang videografi dan fotografi. Amsal Sitepu membangun reputasinya secara bertahap melalui berbagai proyek, mulai dari dokumentasi pernikahan, event, hingga produksi konten promosi.

Melalui akun Instagram pribadinya, Amsal Christy Sitepu kerap membagikan hasil karya visual yang menunjukkan kekuatan pada storytelling dan detail estetika.

Tidak hanya sebagai kreator, Amsal Christy Sitepu juga merupakan seorang pengusaha. Amsal Christy Sitepu mendirikan rumah produksi Promiseland Pictures, yang menangani berbagai proyek video, termasuk kerja sama dengan instansi pemerintah.

Di luar dunia kreatif, Amsal Christy Sitepu juga mengembangkan sejumlah bisnis kuliner, seperti :

•Ibabibabiuap.

•Sateku Berastagi.

•Siang Coffee.

Dari sisi pendidikan, Amsal Christy Sitepu merupakan Alumni Universitas Quality Medan, dengan latar belakang Sarjana Manajemen. Bekal tersebut menjadi fondasi dalam mengelola usaha sekaligus mengembangkan karier di industri kreatif.

•Awal Mula Kasus.

Kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu bermula dari keterlibatannya dalam Proyek Pembuatan Video Profil Desa di Kabupaten Karo yang dibiayai anggaran pemerintah.

Dalam prosesnya, Jaksa menilai terdapat dugaan penggelembungan anggaran, terutama pada komponen pekerjaan kreatif seperti :

•Ide Konsep.

•Proses Editing.

•Dubbing.

Komponen tersebut dianggap tidak memiliki nilai biaya yang jelas, sehingga dinilai menimbulkan kerugian Negara.

Berdasarkan perhitungan Jaksa, kerugian Negara dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp. 202 Juta.

•Tuntutan Jaksa.

Dalam persidangan, jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amsal Christy Sitepu dengan :

•Pidana Penjara 2 Tahun.

•Denda Rp. 50 Juta, Subsider 3 Bulan kurungan.

•Uang pengganti sebesar Rp. 202.161.980.

Jaksa juga meminta agar harta terdakwa dapat disita dan dilelang apabila tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.

•Perdebatan Soal Nilai Pekerjaan Kreatif.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyentuh isu mendasar : bagaimana menilai pekerjaan kreatif dalam sistem hukum.

Sejumlah pihak menilai pendekatan yang digunakan terlalu kaku. Pekerjaan seperti ide, konsep, editing, dan dubbing dinilai tidak bisa disamakan dengan proyek fisik.

Dukungan juga datang dari kalangan legislatif. Komisi III DPR RI menilai bahwa keadilan substantif harus dikedepankan, terutama dalam kasus yang melibatkan sektor kreatif yang berbasis intelektual.

•Putusan Hakim : Amsal Christy Sitepu Divonis Bebas.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (01/04/2026), Majelis Hakim memutuskan :

Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Hakim menyatakan :

•Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

•Memulihkan hak, kedudukan, serta martabat terdakwa.

Putusan ini sekaligus membatalkan seluruh tuntutan Jaksa.

Saat mendengar putusan tersebut, Amsal Christy Sitepu terlihat emosional dan tidak mampu menahan air mata.

Kasus Amsal Christy Sitepu menjadi preseden penting dalam diskursus hukum dan industri kreatif di Indonesia.

Perkara ini membuka ruang diskusi bahwa :

•Nilai pekerjaan kreatif tidak selalu bisa diukur secara kasat mata.

•Pendekatan hukum terhadap sektor kreatif membutuhkan pemahaman yang lebih kontekstual.

•Standar penilaian proyek pemerintah perlu disesuaikan dengan karakter pekerjaan non-fisik.

Bagi komunitas kreatif, kasus ini menjadi pengingat sekaligus momentum untuk mendorong perlindungan yang lebih jelas terhadap profesi berbasis kreativitas.

Perjalanan Amsal Christy Sitepu menggambarkan dinamika dunia kreatif yang tidak selalu berjalan mulus.

Dari seorang videografer dan pengusaha muda, hingga menghadapi proses hukum, lalu berujung pada vonis bebas.

Di balik itu semua, kasus ini meninggalkan satu pertanyaan besar : apakah sistem hukum Indonesia sudah cukup siap memahami dan menilai kerja kreatif.?.

Jawabannya mungkin belum final. Namun, kasus ini telah menjadi titik awal penting dalam membangun kesadaran tersebut.(inn0101/news1kbr/m-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *