Berita Terkini

Syahbudin Padang Angkat Bicara Soal Pernyataan Kadis Pendidikan Aceh Terkait UKW

6
×

Syahbudin Padang Angkat Bicara Soal Pernyataan Kadis Pendidikan Aceh Terkait UKW

Sebarkan artikel ini

New 1kabar.com – Aceh
Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh, Syahbudin Padang, turut menanggapi polemik pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh yang menyebut hanya wartawan yang memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dapat dilayani oleh pihak sekolah.

Menurut Syahbudin Padang, UKW merupakan sarana untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme wartawan, namun bukan syarat mutlak yang menentukan seseorang dapat menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“UKW adalah instrumen peningkatan kualitas dan kompetensi wartawan. Namun, tidak bisa dijadikan alasan untuk membatasi atau menolak kerja jurnalistik seseorang selama yang bersangkutan menjalankan tugas sesuai ketentuan dan kode etik jurnalistik,” ujar Syahbudin Padang, Jumat (22/5/2026).

Ia menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari demokrasi yang dijamin oleh undang-undang. Karena itu, setiap pihak, termasuk instansi pemerintah, diharapkan dapat menghormati tugas dan fungsi pers sebagai kontrol sosial serta penyampai informasi kepada masyarakat.

“Pers memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan anggaran publik, termasuk kegiatan pembangunan dan rehabilitasi fasilitas pendidikan. Oleh sebab itu, akses informasi yang terbuka harus diberikan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Syahbudin juga mengajak seluruh wartawan untuk tetap mengedepankan profesionalisme, menjaga etika jurnalistik, serta menyajikan informasi yang berimbang dan berdasarkan fakta.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijaksana. Semua pihak perlu saling menghormati tugas dan fungsi masing-masing demi terciptanya keterbukaan informasi dan iklim demokrasi yang sehat di Aceh,” tutupnya.

Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *