Berita TerkiniKesehatanKriminal dan hukumOlah ragaOtomotif, bisnis dan ekonomi

Tembok Toko Crown Masih Berdiri, Mahasiswa Kepung Kantor Wali Kota Medan : Ketegasan Rico Waas Dipertanyakan.!.

45
×

Tembok Toko Crown Masih Berdiri, Mahasiswa Kepung Kantor Wali Kota Medan : Ketegasan Rico Waas Dipertanyakan.!.

Sebarkan artikel ini

MEDAN | news1kabar.com

Sejumlah massa Aliansi Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa dan Rakyat Sumatera Utara (FMRSU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan, pada Kamis (12/03/2026).

Aksi massa unjuk rasa tersebut dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus kontrol sosial terhadap dugaan pelanggaran Peraturan Daerah yang diduga dilakukan oleh Toko Crown Textile dan Tailor di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Dalam aksi massa unjuk rasa tersebut, aksi massa Aliansi Mahasiswa juga bergerak menuju lokasi usaha Toko Crown Textile dan Tailor untuk menyoroti keberadaan tembok yang diduga berdiri diatas trotoar dan bahu jalan. Mahasiswa menilai keberadaan bangunan tersebut berpotensi melanggar aturan karena memanfaatkan fasilitas umum yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas, khususnya pejalan kaki serta kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

Koordinator aksi massa unjuk rasa, Shakat dalam orasinya menyampaikan bahwa trotoar dan bahu jalan merupakan fasilitas umum yang dilindungi oleh hukum dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun aktivitas usaha.

Menurutnya, negara melalui berbagai peraturan perundang-undangan secara tegas melarang pendirian bangunan permanen maupun semi permanen diatas fasilitas umum.

“Trotoar itu hak masyarakat, bukan milik pribadi atau usaha. Jika ada bangunan yang berdiri di atasnya, maka pemerintah wajib bertindak tegas untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum tersebut,” ujar Shakat dihadapan massa aksi unjuk rasa lainnya, Kamis (12/03/2026).

Mahasiswa juga menyoroti bahwa Pemerintah Kota Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan sebelumnya telah menerbitkan Surat Peringatan I dan Surat Peringatan II kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Namun hingga saat ini, menurut mahasiswa, tembok tersebut masih berdiri dan belum terlihat adanya tindakan penertiban atau pembongkaran secara nyata.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan publik mengenai keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang berlaku.

“Aksi massa unjuk rasa ini kami lakukan karena hingga saat ini tembok tersebut masih berdiri. Padahal surat peringatan sudah dikeluarkan. Jika aturan sudah dibuat tetapi tidak ditegakkan, maka wajar jika masyarakat mempertanyakan ketegasan pemerintah,” tegas Shakat.

Mahasiswa juga menilai apabila kondisi tersebut terus dibiarkan, maka hal itu berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum di daerah. Pembiaran terhadap pelanggaran fasilitas umum dinilai dapat merugikan masyarakat pengguna jalan serta mencederai asas kepastian hukum, asas keadilan, dan prinsip pemerintahan yang baik.

Forum Mahasiswa dan Rakyat Sumatera Utara (FMRSU) menyebut aksi massa unjuk rasa ini merupakan “Aksi Jilid II”, setelah sebelumnya mereka telah melaksanakan aksi serupa sebagai bentuk protes terhadap dugaan pembiaran pelanggaran tersebut. Namun hingga saat ini, mahasiswa menilai belum ada langkah konkret dari pihak terkait untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat.

Oleh karena itu, mahasiswa kembali turun ke jalan untuk mendesak Pemerintah Kota Medan*agar menjalankan kewenangannya dalam menegakkan Peraturan Daerah secara konsisten, tegas, dan tanpa tebang pilih.

Dalam aksinya, massa aksi unjuk rasa mahasiswa juga membawa berbagai spanduk dan poster yang berisi tuntutan agar pemerintah segera menertibkan bangunan yang diduga melanggar aturan tersebut serta mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas publik.

Aksi massa unjuk rasa mahasiswa berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan berjalan secara tertib. Para mahasiswa menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan nyata dari pemerintah daerah.

Forum Mahasiswa dan Rakyat Sumatera Utara (FMRSU) juga menyatakan tidak menutup kemungkinan akan kembali menggelar aksi massa unjuk rasa lanjutan apabila tuntutan mereka terkait penertiban tembok yang diduga melanggar aturan tersebut tidak segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Medan.(inn0101/news1kbr/m-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *