Banda Aceh —news1kabar.com. Sidang kedua kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Dana Desa Bukit Alim, Kecamatan Longkip, Kota Subulussalam, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (30/1).
Sidang tersebut dihadiri langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Subulussalam, Anton Susilo, SH. Kehadiran langsung jaksa Tipidsus ini dinilai sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan dalam mengawal penanganan perkara korupsi Dana Desa hingga tuntas.
Persidangan yang dipimpin majelis hakim Tipikor berlangsung tertib dengan agenda lanjutan pemeriksaan perkara. Para terdakwa hadir didampingi penasihat hukum, sementara JPU menyampaikan sikap dan materi sesuai tahapan persidangan.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Dana Desa Bukit Alim yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa diduga tidak dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Subulussalam, Delfiandi, SH, MH, membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan telah melalui tahapan penyelidikan serta penyidikan sesuai prosedur hukum.
“Kejaksaan berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi secara transparan dan akuntabel, termasuk perkara Dana Desa Bukit Alim ini,” kata Delfiandi.
Kinerja cepat dan responsif Seksi Tipidsus Kejari Subulussalam dalam menuntaskan perkara ini pun menuai apresiasi publik. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam yang baru, langkah tegas dan konsisten Kejaksaan dinilai menjadi angin segar dalam upaya pemberantasan korupsi di Kota Subulussalam.
Jaksa Penuntut Umum menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga putusan pengadilan. “Perkara ini akan kami kawal sampai tuntas berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujar JPU usai sidang.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan lanjutan, termasuk pendalaman alat bukti dan keterangan para pihak terkait. Kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses hukum serta mendukung upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa.
Redaksi: Syahbudin Padank
Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh












