Deli Serdang | news1kabar.com
Setelah sebelumnya mengeluhkan dugaan dampak aktivitas galian pipa yang disebut-sebut tanpa izin resmi, Warga Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang kembali dihadapkan pada persoalan serius: terhentinya pasokan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Deli selama dua hari.
Gangguan distribusi air terjadi sejak Rabu (25/03/2026) hingga Kamis (26/03/2026), tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada pelanggan. Kondisi ini memicu keresahan warga masyarakat yang merasa hak dasar mereka atas layanan air bersih diabaikan.
“Sudah dua hari air tidak mengalir ke rumah kami. Kalau telat bayar kena denda, tapi kalau air macet kami hanya bisa pasrah,” ujar seorang warga berinisial ZL, pada Jumat (27/03/2026).
Terhentinya suplai air berdampak langsung pada aktivitas harian warga masyarakat, mulai dari kebutuhan rumah tangga hingga sanitasi. Sejumlah warga masyarakat terpaksa mencari sumber air alternatif untuk bertahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gangguan tersebut yang diduga berkaitan dengan menurunnya debit air di Sungai Ular yang menjadi sumber utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Deli. Penurunan permukaan air menyebabkan air tidak dapat masuk ke instalasi pengambilan (intake), sehingga proses pengolahan dan distribusi ikut terhambat.
Seorang Petugas Teknis Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) saat ditemui di kawasan Sungai Ular, Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Pagar Marbau, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan upaya penanganan.
“Tim teknis sedang bekerja untuk menormalkan distribusi air secara bertahap, khususnya di area sumber air,” ujarnya, sembari menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Deli terkait estimasi waktu pemulihan distribusi, maupun penjelasan rinci apakah gangguan tersebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas galian yang sebelumnya dikeluhkan warga masyarakat.
•Jalan Rusak, Warga Soroti Dugaan Galian Tanpa Izin.
Sebelumnya, Warga Dusun Mesjid I, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang telah lebih dulu menyuarakan keluhan terkait kerusakan badan jalan yang diduga akibat pekerjaan penggalian untuk pemasangan jaringan pipa air oleh pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Deli.
Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi jalan mengalami retakan memanjang dan ambles di sejumlah titik. Permukaan yang tidak lagi rata menyebabkan kendaraan yang melintas menimbulkan benturan keras, terutama pada malam hari.
Fadly, salah seorang Warga Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan keluhan ke Kantor Cabang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan diarahkan berkoordinasi dengan Kepala Unit Lubuk Pakam.
“Memang sempat ada survei dari pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), bahkan disebutkan akan ditindaklanjuti. Tapi sampai sekarang, sudah lebih dari sebulan, belum ada perbaikan,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan warga masyarakat lainnya yang khawatir kondisi jalan dapat memicu kecelakaan, terutama bagi pengendara roda dua. Selain itu, getaran akibat kendaraan berat yang melintas juga dirasakan hingga ke dalam rumah warga masyarakat.
•Legalitas Dipertanyakan, Warga Minta Transparansi.
Tak hanya soal dampak fisik, warga masyarakat juga mempertanyakan legalitas pekerjaan penggalian tersebut. Mereka mengaku tidak pernah menerima sosialisasi, serta tidak melihat adanya papan informasi proyek di lokasi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2022 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor : 34 Tahun 2006, setiap kegiatan penggalian badan jalan untuk pemasangan utilitas wajib mengantongi izin resmi, dilengkapi pengamanan, serta mengembalikan kondisi jalan seperti semula setelah pekerjaan selesai.
Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, pelaksana pekerjaan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga tuntutan ganti rugi.
Warga pun mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk turun tangan mengevaluasi kinerja instansi terkait, sekaligus memastikan adanya tanggung jawab atas kerusakan infrastruktur yang terjadi.
Mereka juga meminta transparansi terkait izin penggalian, pihak pelaksana, serta kepastian jadwal perbaikan jalan dan normalisasi distribusi air.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Deli belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang disampaikan. Wartawan masih terus berupaya memperoleh klarifikasi guna mengungkap secara utuh persoalan yang dikeluhkan warga masyarakat.(***)












