Berita TerkiniKriminal dan hukum

Polsek Batang Kuis Ringkus Pelaku Curanmor dan Pembongkaran Rumah, Terancam 9 Tahun Penjara

20
×

Polsek Batang Kuis Ringkus Pelaku Curanmor dan Pembongkaran Rumah, Terancam 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | news1kabar.com

Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial HL berusia (41 tahun), Warga Dusun II, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor serta pembongkaran rumah dan toko di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Batang Kuis, AKP .Salija, S.H, mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan atas sejumlah kejadian pencurian di lokasi berbeda.

“Pelaku HL berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Dalam menjalankan aksinya, tersangka tidak bekerja sendiri, melainkan bersama seorang rekannya berinisial MM yang sebelumnya sudah lebih dahulu diamankan,” ujar AKP. Salija, S.H.

Salah satu aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi di Jalan Medan-Batang Kuis, Desa Batang Kuis Pekan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Saat itu, pelaku bersama rekannya yang diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang ketika penghuni rumah masih tertidur sekitar pukul 04.00 WIB. Dari rumah tersebut, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor milik korban.

Selain itu, HL juga yang diduga melakukan pencurian disebuah toko besi. Dalam aksinya, tersangka masuk ke bangunan dengan cara merusak dinding belakang toko menggunakan obeng.

Polisi telah menyita barang bukti berupa satu buah BPKB Sepeda Motor milik korban berikut STNK serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolsek Batang Kuis, AKP. Salija, S.H, juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *