Langsa | News1kabar.com 19 April 2026 — PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional VI angkat bicara terkait pemberitaan yang berkembang mengenai kasus pengambilan brondolan sawit di area Kebun Baru. Perusahaan menilai, sejumlah informasi yang beredar di ruang publik cenderung membentuk persepsi adanya kriminalisasi terhadap masyarakat kecil, yang dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan fakta di lapangan.
Dalam keterangan resminya, manajemen PTPN IV Regional VI menegaskan bahwa kasus tersebut bukan merupakan peristiwa tunggal maupun spontan. Berdasarkan data internal perusahaan, pihak yang bersangkutan disebut telah beberapa kali melakukan tindakan serupa. Sebelumnya, yang bersangkutan juga telah melalui proses pembinaan serta mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan juga menekankan bahwa penanganan perkara tersebut sepenuhnya berada dalam ranah aparat penegak hukum dan lembaga peradilan. Dengan demikian, narasi yang menyebut adanya tindakan sepihak atau kriminalisasi oleh perusahaan dinilai tidak berdasar. PTPN IV Regional VI, disebutkan, tidak memiliki kewenangan dalam proses penahanan maupun pemutusan perkara hukum.
Sebagai entitas yang mengelola aset negara, PTPN IV Regional VI menyatakan memiliki tanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban operasional perusahaan. Oleh karena itu, setiap tindakan yang dinilai melanggar aturan, terlebih jika dilakukan secara berulang, tetap harus ditindak sesuai prosedur yang berlaku dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Di sisi lain, perusahaan mengklaim selama ini telah mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat sekitar melalui pembinaan dan komunikasi. Namun, apabila pelanggaran terus terjadi secara berulang, maka langkah hukum dinilai menjadi bagian dari upaya penegakan aturan yang tidak dapat dihindari.
PTPN IV Regional VI juga menyayangkan pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan cenderung membangun opini sepihak. Informasi yang tidak utuh, menurut perusahaan, berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta mengaburkan substansi persoalan yang sebenarnya.
Meski demikian, perusahaan menyatakan menghormati langkah mediasi serta pendekatan kemanusiaan yang dilakukan Pemerintah Kota Langsa sebagai bagian dari dinamika sosial antara perusahaan dan masyarakat.
Menutup keterangannya, PTPN IV Regional VI menegaskan komitmennya untuk menjalankan operasional secara profesional, menjunjung tinggi hukum, serta menjaga keseimbangan antara ketegasan aturan dan kepedulian sosial. Perusahaan juga mengajak seluruh pihak untuk menyikapi persoalan ini secara objektif dan proporsional, tanpa terpengaruh oleh narasi yang berpotensi menyesatkan opini publik.
Sumber : Humas PTPN IV Regional VI Kso












