Berita TerkiniKriminal dan hukum

Polsek Lubuk Pakam Berhasil Amankan 2 Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

20
×

Polsek Lubuk Pakam Berhasil Amankan 2 Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | news1kabar.com

Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam, Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait kasus pencurian dengan kerugian mencapai 10 juta rupiah.

Adapun pelaku yang diamankan berinisial IS (26) dan AVC (29) kedua pelaku berdomisili di Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun I, Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam. Korban, Rusmini Ginting (58), seorang Pegawai Negeri Sipil, mengetahui kejadian tersebut saat kerumah miliknya yang akan mau disewakannya.

Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang di rumah yang akan disewakannya telah hilang, yakni berupa 2 (Dua) Unit Jet PAM yang Besar, 1 (Satu) Unit Jet Pam Kecil dan 2 (Dua) Unit Kosen Jendela berserta Jerejak Besi Jendela. Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Lubuk Pakam, Polresta Deli Serdang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam, Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam dan langsung dibawa ke Mapolsek Lubuk Pakam, Polresta Deli Serdang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Lubuk Pakam, AKP. Trisno Carlos Sihite, S.H, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel serta dukungan informasi dari masyarakat,” ujarnya

Lebih lanjut disampaikan bahwa pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(inn0101/news1kbr/nain-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *