Berita Terkini

Evakuasi Elang Tikus dan Bayi Lutung Jawa Upaya Selamatkan Satwa Yang Dilindungi

30
×

Evakuasi Elang Tikus dan Bayi Lutung Jawa Upaya Selamatkan Satwa Yang Dilindungi

Sebarkan artikel ini

Denpasar| New1kabar.com Upaya penyelamatan satwa liar kembali dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali melalui tim Wildlife Rescue Unit (WRU). Kali ini, dua satwa dilindungi berhasil dievakuasi dari lokasi berbeda, yakni satu ekor Elang Tikus (Elanus caeruleus) dari Kabupaten Tabanan, dan satu ekor bayi Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) dari Kabupaten Badung.pada(20/4/2026)

Satu ekor Elang Tikus (Elanus caeruleus) diserahkan oleh warga bernama I Nengah Reca, yang berasal dari Banjar Celagi, Desa Denbatas, Kabupaten Tabanan. Satwa tersebut pertama kali ditemukan oleh asisten rumah tangganya di area persawahan dalam kondisi tidak berdaya akibat terkena getah lengket yang menghambat pergerakannya. Melihat kondisi tersebut, warga berinisiatif menyelamatkan satwa dan segera melaporkannya kepada petugas Balai KSDA Bali. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Resor KSDA Wilayah Badung Denpasar Tabanan segera menuju lokasi dan melakukan evakuasi. Selanjutnya, satwa dititipkan di Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan atau yang lebih dikenal dengan Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tabanan untuk menjalani proses rehabilitasi dan observasi kondisi kesehatannya.

Sementara itu, satu ekor bayi Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) diserahkan secara sukarela oleh seorang warga bernama Wilen yang berdomisili di Jalan Sedap Malam, Kabupaten Badung. Bayi lutung berjenis kelamin jantan tersebut diperkirakan berusia sekitar satu bulan dan diketahui berasal dari hasil pembelian dengan lokasi asal yang tidak disebutkan oleh pemilik sebelumnya. Kondisi ini mengindikasikan masih adanya praktik perdagangan satwa liar ilegal di masyarakat.

Secara fisik, bayi lutung tersebut memiliki ciri khas berupa warna bulu coklat keemasan yang mencolok, yang merupakan karakteristik alami pada fase usia awal. Selanjutnya, satwa tersebut juga dititipkan di PPS Tabanan untuk mendapatkan perawatan intensif, observasi kesehatan, serta menjalani proses rehabilitasi guna memulihkan kondisi fisik dan perilaku alaminya, mengingat satwa tersebut masih berusia sangat muda (bayi) dan terpisah dari induknya. Proses rehabilitasi yang dilakukan pada kedua satwa tersebut tidak hanya difokuskan pada pemulihan kondisi kesehatan, tetapi juga pada pengembalian sifat liar (insting alami) satwa sebagai bekal utama, sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

Elang Tikus (Elanus caeruleus) dan Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) merupakan jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Keberadaan kedua satwa ini di alam liar saat ini menghadapi berbagai ancaman, diantaranya perburuan liar, perdagangan ilegal, serta alih fungsi habitat, sehingga upaya penyelamatan, rehabilitasi dan pelepasliaran adalah hal penting dan krusial bagi upaya penyelamatan satwa tersebut.

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menegaskan bahwa kegiatan evakuasi satwa liar dilindungi seperti ini telah berulang kali dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam merespon cepat setiap laporan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap satwa liar masih nyata, namun di sisi lain juga mencerminkan mulai meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap pentingnya perlindungan satwa.

“Kegiatan evakuasi ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh Balai KSDA Bali. Dalam beberapa waktu terakhir, kami cukup sering menerima laporan serupa dari masyarakat. Ini menjadi indikasi bahwa kesadaran masyarakat mulai tumbuh, dan kami sangat mengapresiasi hal tersebut.”

Lebih lanjut, Kepala Balai KSDA Bali berharap agar kesadaran tersebut terus meningkat. sehingga masyarakat tidak lagi memelihara satwa liar dilindungi maupun terlibat dalam praktik perdagangan ilegal.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar dilindungi. Apabila menemukan satwa dalam kondisi membutuhkan pertolongan, segera laporkan kepada petugas, agar dapat ditangani dengan tepat. Sinergi antara masyarakat dan pemerintah menjadi kunci dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati.”

Melalui upaya penyelamatan, rehabilitasi, dan pelepasliaran yang berkelanjutan, diharapkan kedua satwa tersebut dapat kembali ke habitat alaminya dalam kondisi sehat dan mampu beradaptasi dengan baik di alam liar.

“Melindungi satwa liar bukan sekadar tugas, tetapi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga kehidupan, Balai KSDA Bali sepenuh hati untuk Bali.”(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *