Berita TerkiniKesehatanKriminal dan hukumOlah ragaOtomotif, bisnis dan ekonomi

Komisi 4 DPRD Kota Medan Gelar RDP dengan OPD dan Stakeholder Terkait Bangunan Tanpa PBG

31
×

Komisi 4 DPRD Kota Medan Gelar RDP dengan OPD dan Stakeholder Terkait Bangunan Tanpa PBG

Sebarkan artikel ini

MEDAN | news1kabar.com

Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Stakeholder terkait Bangunan Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di 3 Kecamatan serta bangunan liar lainnya yang sudah dijadwalkan di Kota Medan, pada Senin (20/04/2026).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini membahas pengaduan masyarakat dan temuan lapangan mengenai bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tidak sesuai peruntukannya, atau bangunan yang sudah berdiri namun administrasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih dalam proses.

Hal ini tentunya akan berdampak bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan bila tidak ditangani dengan serius.

Beberapa bangunan yang menjadi pembahasan antara lain bangunan di Jalan Bambu III, Kecamatan Medan Timur, bangunan di Jalan Pendidikan, Kecamatan Medan Tembung, bangunan di Jalan Asrama, dan Jalan Setia Jadi, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, serta bangunan liar lainnya yang sudah dijadwalkan.

Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau kepada Pemerintah Kota Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menegakkan aturan dengan tegas, termasuk penyegelan bangunan yang berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan kepada pemilik bangunan untuk segera melengkapi atau memperbaiki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan peruntukan dan kondisi di lapangan.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan ini dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., selaku Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, dan dihadiri Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Camat dan Lurah lokasi bangunan, serta pemilik bangunan.(inn0101/news1kbr/m-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *