Opini / Feature

Kasus Tindak Pidana , Polres Tomohon Respon Cepat 9 Pelaku Pengeroyokan Bersenjata Tajam Berhasil Diamankan

6
×

Kasus Tindak Pidana , Polres Tomohon Respon Cepat 9 Pelaku Pengeroyokan Bersenjata Tajam Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini

 

Tomohon, Sulut. |1Kabar.Com

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tomohon menunjukkan respons cepat dan tindakan tegas dalam mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukumnya. 21/April/2026

 

Di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Tomohon, Tim Buser berhasil mengamankan sembilan orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam jenis badik terhadap korban Axl Ponggawa (31), seorang mahasiswa.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 04.15 WITA di Jalan Raya Kelurahan Kakaskasen Satu, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon. Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/122/IV/2026/SPKT/Polres Tomohon/Polda Sulawesi Utara oleh pelapor Felicia Wincy Cheryl Ponggawa.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di lokasi kejadian. Dari hasil pengembangan, tim berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan para pelaku.

 

Dua pelaku awal berhasil diamankan di wilayah Pasar Karombasan, Kota Manado, saat sedang berada di lokasi. Dari hasil interogasi, petugas memperoleh informasi penting terkait keterlibatan pelaku lainnya. Bergerak cepat, tim kemudian melakukan penangkapan lanjutan di sejumlah lokasi berbeda hingga total sembilan pelaku berhasil diamankan.

 

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga bilah senjata tajam jenis badik dengan berbagai kondisi.

 

Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Polres Tomohon menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat serta mengimbau kepada seluruh warga untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum Polres Tomohon. Setiap tindak pidana akan ditindak secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku,” tegas pihak kepolisian.”

Aba**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *