Berita TerkiniKesehatanKriminal dan hukumOlah ragaOtomotif, bisnis dan ekonomi

Akun Tiktok ALBENA BM Tampilkan Video Unjuk Rasa di Depan Kantor Wali Kota Medan Aspirasi Bukan Provokatif, Satpol PP Kota Medan Bersikap Represif Terhadap Masyarakat yang Bersikap Kritis Terkait Bocornya PAD Kota Medan

43
×

Akun Tiktok ALBENA BM Tampilkan Video Unjuk Rasa di Depan Kantor Wali Kota Medan Aspirasi Bukan Provokatif, Satpol PP Kota Medan Bersikap Represif Terhadap Masyarakat yang Bersikap Kritis Terkait Bocornya PAD Kota Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN | news1kabar.com

Akun Tiktok ALBENA BM menampilkan video unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan namun ada keterangan video tersebut.

Aksi unjuk rasa yang diduga sudah mulai banyak kepentingan tertentu dan hidden agenda lainnya.

Sehingga tidak tertuju kepada substansi sebenarnya banyak provokasi, tetap semangat dan tangguh seluruh jajaran, tapi tetap humanis.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung Masyarakat Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara (MARAK SUMUT) mengatakan Akun Tiktok ALBENA BM yang diduga milik ALBENA Kepala Bidang (Kabid) di Satpol PP Kota Medan, dan dirinya mengatakan bahwa menyampaikan aspirasi dan provokasi adalah dua hal yang sangat berbeda diruang publik.

Aspirasi adalah penyampaian pendapat atau harapan yang sah menurut hukum, sedangkan provokasi adalah tindakan menghasut agar orang lain bertindak diluar kendali.

“Saya nyatakan bahwa tidak ada provokasi, bahwa aksi unjuk rasa tersebut hanya ingin meminta keteagasan Satpol PP Kota Medan dalam pengawasan dan penindakan penegakan terhadap bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sudah dilepas segelnya dalam rangka menyelamatkan Pendapatan Asil Daerah (PAD) Kota Medan dari kebocoran,” ungkap Rahmadsyah dalam keterangannya, Sabtu (16/05/2026).

Lanjut Rahmadsyah mengatakan kericuhan terjadi karena Satpol PP Kota Medan dianggap lemah dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan, tumpul ke bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan tapi tajam ke pedagang kaki lima.

“Kita punya data, banyak bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sudah disegel, kemudian dibuka kembali dan bangunannya selesai bahkan beroperasi, sikap lemah Satpol PP Kota Medan yang membuat kita geram, karena pembiaran terhadap bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mengakibatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan,” katanya.

Rahmadsyah mengatakan ALBENA jangan membuat statement bahwa seolah olah pendemo provokatif diakun Tiktoknya.

“Satpol PP Kota Medan itu di biayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari gaji tunjangan kinerja dan fasilitas lainnya untuk melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) bukan malah bersifat represif terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi dan bersikap kritis terhadap Satpol PP Kota Medan,” pungkasnya.

1). Penyampaian aspirasi penyampaian adalah hak konstitusional warga Negara yang dijamin oleh Undang-Undang. Tujuan, yaitu :

Menyampaikan saran, kritik yang membangun, keluhan, atau harapan kepada pemerintah atau pihak berwenang. Cara : Dilakukan secara damai, santun, tertib, dan menghormati aturan.

Hasil : Menghasilkan solusi, dialog, atau perbaikan kebijakan publik.

2). Tindakan provokasi adalah tindakan manipulasi atau hasutan yang disengaja untuk memicu emosi negatif orang lain. Tujuan, yaitu : Mendorong massa bertindak gegabah, anarkis, merusak fasilitas umum, atau melakukan kekerasan. Cara : Menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, memancing kemarahan, atau menggunakan intimidasi.

Hasil : Kekacauan, bentrokan, dan kerugian bagi masyarakat luas maupun para peserta aksi itu sendiri. Dalam menyampaikan pendapat, sangat penting untuk tetap kritis tanpa harus mudah dihasut oleh pihak yang ingin memecah belah. Untuk memastikan penyampaian pendapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.(mdn-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *