Deli Serdang | news1kabar.com
Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang kini dihebohkan kembali dengan aktivitas perjudian mesin meja tembak ikan. Namun, sayang nya aktivitas yang dapat merusak kondisi finansial dan dapat memicu tindakan kriminal di berikan izin beroperasi oleh aparat penegak hukum (APH), Senin (13/04/2026).
Anehnya, aktivitas ilegal itu yang diduga dibiarkan beroperasi oleh Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang.
Isu berkembang dilapangan dan sempat viral di media sosial dan media online disebut Kapolsek Namorambe, AKP. Sukses Wira Secapa Sinulingga dan Kanit Reskrim Polsek Namorambe, Iptu. Heru yang diduga menerima upeti dari bandar judi mesin meja tembak ikan berinisial “DS” sehingga saat ini perjudian mesin meja tembak ikan dibiarkan beroperasi seakan kebal hukum.
Adapun lokasi perjudian mesin meja tembak ikan terpantau di lapangan terletak di Desa Tangkahan dan Desa Namo Landur di 2 titik lokasi judi mesin meja tembak ikan dan Desa Namo Landur terdapat di 1 titik lokasi judi mesin meja tembak ikan.
Kepada tim wartawan di lokasi, narasumber seorang warga masyarakat Kecamatan Namorambe mengatakan aktivitas perjudian mesin meja tembak ikan baru mulai beroperasi setelah sempat tutup karena viral di media sosial dan media online. Namun, setelah yang diduga dijembatani dengan bandar judi mesin meja tembak ikan, Polsek Namorambe memberi restu untuk buka judi mesin meja tembak ikan.
“Kemarin sempat tutup judi mesin meja tembak ikan di Desa Tangkahan karena viral di media sosial dan media online, namun setelah dijembatani oleh bandar judi mesin meja tembak ikan jadi kuat dugaan dibuka kembali oleh Polsek Namorambe sehingga beserak saat ini perjudian itu,” terangnya, Senin (13/04/2026).
“Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Namorambe, Iptu. Heru saat dikonfirmasi tim wartawan pada Senin (13/04/2026) siang, terkait dugaan judi mesin meja tembak ikan berinisial “DS” kembali beroperasi di wilayah hukumnya dan isu menerima upeti,” enggan berkomentar atau bungkam.(***)












