Deli Serdang,News1kabar.com-Isu dugaan praktik jual beli limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) menjadi perhatian serius Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang. Anggota DPRD Deli Serdang, Indra Silaban, menegaskan bahwa limbah B3 tidak boleh diperjualbelikan secara bebas dan setiap perusahaan yang menghasilkan limbah tersebut wajib mengelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Indra Silaban saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/03/2026). Ia mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Deli Serdang, khususnya yang menghasilkan limbah B3, agar menjalankan kewajiban pengelolaan limbah secara bertanggung jawab demi menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi kesehatan masyarakat.
“Limbah B3 tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Setiap perusahaan wajib mengelola limbahnya sesuai aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan maupun membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Indra.
Menurutnya, ketentuan mengenai pengelolaan limbah B3 telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Indra menjelaskan, setiap perusahaan penghasil limbah B3 memiliki tanggung jawab penuh terhadap limbah yang dihasilkan. Tanggung jawab tersebut meliputi proses penyimpanan, pengangkutan hingga pemusnahan limbah yang harus dilakukan melalui perusahaan pengelola limbah yang memiliki izin resmi dari pemerintah.
“Perusahaan penghasil limbah wajib bertanggung jawab terhadap limbahnya mulai dari penyimpanan, pengangkutan hingga proses pemusnahan. Semua itu harus dilakukan melalui perusahaan pengelola limbah yang memiliki izin resmi,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan maupun pemusnahan limbah B3 wajib memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satunya adalah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta memiliki sertifikasi resmi yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut layak dan berwenang melakukan pengelolaan limbah berbahaya.
“Perusahaan pemusnah limbah harus memenuhi standar SNI dan memiliki sertifikasi resmi. Hal ini penting untuk memastikan proses pemusnahan limbah dilakukan secara aman, sesuai prosedur, dan tidak mencemari lingkungan,” katanya.
Indra juga menilai bahwa pengelolaan limbah B3 yang dilakukan secara legal dan sesuai standar tidak hanya berdampak pada perlindungan lingkungan, tetapi juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
Menurutnya, keberadaan perusahaan pengelola limbah yang memiliki izin resmi dapat menjadi peluang investasi sekaligus berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
“Jika pengelolaan limbah dilakukan secara benar dan melalui perusahaan yang memiliki izin resmi, maka selain menjaga lingkungan, sektor ini juga berpotensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah,” jelasnya.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPRD Kabupaten Deli Serdang melalui Komisi II akan terus memantau praktik pengelolaan limbah industri di wilayah tersebut. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku dan tidak melakukan praktik yang merugikan lingkungan maupun masyarakat.
Indra juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi pengelolaan limbah di sekitar kawasan industri. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau praktik jual beli limbah secara ilegal, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pemerintah daerah maupun instansi terkait.
“Pengawasan tidak hanya dari pemerintah dan DPRD, tetapi juga dari masyarakat. Jika ada indikasi pelanggaran, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. ( Tim )












