Berita TerkiniKesehatanKriminal dan hukumOlah ragaOtomotif, bisnis dan ekonomi

Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diperiksa oleh Kejati Sumut Terkait Kasus Korupsi Video Profil Desa Amsal Sitepu

28
×

Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diperiksa oleh Kejati Sumut Terkait Kasus Korupsi Video Profil Desa Amsal Sitepu

Sebarkan artikel ini

MEDAN | news1kabar.com

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Danke Rajagukguk dan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Reinhard Harve Sembiring diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Keduanya diperiksa terkait korupsi instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat Amsal Christy Sitepu selaku Direktur CV Promiseland.

“Iya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, dimintai klarifikasi terkait masalah Amsal Christy Sitepu,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rizaldi, kepada wartawan, pada Selasa (31/03/2026).

Ia mengtakan, pemeriksaan terhadap Reinhard sudah dilakukan sebelum Lebaran 2026 lalu, sedangkan Danke baru diperiksa pada hari ini di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). “Kalau Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sebelum Lebaran 2026 diperiksa, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo baru hari ini,” katanya dikutip dari waspada, Kamis (02/04/2026).

Saat ditanya apakah keduanya akan diberi sanksi seperti pencopatan dari jabatannya sebagaimana desakan Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, Rizaldi belum dapat memberikan informasi terkait hal tersebut.

Sebab, Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang melakukan pemeriksaan terhadap Reinhard dan Danke belum mengeluarkan hasil pemeriksaan keduanya.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhammad (Kejati Sumut) pun, ditegaskan Rizaldi, belum dapat memberikan tanggapan apa pun soal kasus yang menyeret Amsal Christy Sitepu. Pihaknya masih menunggu hasil Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang akan dibacakan esok hari, pada Rabu (01/04/2026).

“Belum ada kesimpulan dari Bidang Pengawasan soal hasil pemeriksaannya. Kami belum dapat memberikan keterangan soal kasus Amsal Christy Sitepu. Kami masih menunggu putusan hakim tanggal 1 April,” tandasnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *