MEDAN | news1kabar.com
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Lailatul Badri, mengkritisi kinerja Pemerintah Kota (Pemko) Medan, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, yang dinilai tidak berani mengambil tindakan terhadap aktivitas usaha ekspedisi yang melakukan bongkar muat dibadan jalan.
Aktivitas tersebut dinilai melanggar aturan serta menjadi salah satu penyebab kemacetan di kawasan padat penduduk. Karena itu, Lailatul Badri meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan segera mengambil langkah tegas.
“Kita meminta Dinas Perhubungan Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan untuk mengambil langkah tegas dengan menertibkan bahkan menghentikan aktivitas bongkar muat yang menggunakan badan jalan,” ujar Lailatul Badri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Medan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Rabu (11/03/2025).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Medan tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, yang membahas keluhan masyarakat terkait aktivitas usaha ekspedisi di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.
Menurut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini yang akrab disapa Lela itu, penggunaan badan jalan dan bahu jalan untuk aktivitas usaha seperti bongkar muat barang jelas tidak diperbolehkan. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dalam undang-undang tersebut sudah diatur bahwa fungsi jalan tidak boleh terganggu oleh kegiatan diluar lalu lintas,” tegasnya.
Lela juga menambahkan bahwa regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan Kota Medan untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap penggunaan badan jalan yang tidak sesuai peruntukannya.
“Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pemanfaatan badan jalan dan bahu jalan yang tidak sesuai aturan. Karena itu kita minta agar Dinas Perhubungan Kota Medan bersama Satpol PP Kota Medan segera mengambil langkah tegas agar aktivitas yang menyebabkan kemacetan ini tidak terus berlanjut,” ujarnya.
Ia menegaskan, penggunaan badan jalan dan bahu jalan untuk aktivitas bongkar muat tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan yang hadir dalam rapat tersebut tidak banyak memberikan tanggapan. Mereka hanya menjelaskan klasifikasi jalan serta menyampaikan alasan keterbatasan kewenangan untuk melakukan penindakan.
Namun Lela menegaskan bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penertiban sesuai regulasi yang berlaku.
“Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pemanfaatan badan jalan yang tidak sesuai aturan. Jangan ada alasan apa pun, pahami undang-undang,” tegasnya.(news1kbr)












