MEDAN | news1kabar.com
Perusahaan Umum Daerah Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara menjalin kerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Penantandangan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang berlangsung di Aula Cipta Kerta Lantai III Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan pada Selasa, 21 April 2026.
Turut hadir dan mengikuti kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajati Sumut), Abdullah Noer Denny, S.H., M.H, para Asisten, serta seluruh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Staf pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Direktur Utama Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, Ardian Surbakti didampingi Kepala Satuan Pengawas Intern Perdinan, Kepala Bidang Publikasi Komunikasi selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sekretaris Perusahaan, Lokot Parlindungan Siregar, Kepala Bidang Hukum, Nisfusa Faisal, serta Jajaran mengungkapkan harapan baiknya agar ke depannya Operasional Perusahaan BUMD seperti Perumda Tirtanadi semakin maksimal serta terhindar dari resiko hukum sehingga perusahaan tersebut dapat berbuat optimal untuk kepentingan Provinsi Sumatera Utara.(news1kbr/m-40)












