Berita Terkini

Plt Kadis Perhubungan Kota Langsa Terapkan Mobil Besar Tidak Nyasar, Dan Parkir Di Sepanjang Jalan Lampaui Marka Jalan,

9
×

Plt Kadis Perhubungan Kota Langsa Terapkan Mobil Besar Tidak Nyasar, Dan Parkir Di Sepanjang Jalan Lampaui Marka Jalan,

Sebarkan artikel ini

 

 

Langsa :1Kabar.com
Plt Kadis Perhubungan kota Langsa dengan tegas Menghimbau Petugas Juru Parkir agar tidak menyusun
Kendaraan melampai Marka jalan sehingga dapat menggangu pengguna jalan begitu juga bagi pemilik kendaraan Roda 4 Supaya memarkirkan kendaraan nya tidak sembarangan tempat, Jum’at (22-05-2026)

“Pemerintah Kota Langsa melalui Plt Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan akan segera mengambil langkah tegas guna menertibkan Kendaraan yang melintas ( masuk) jalur kota menggunakan Roda 6 dan 12. pada wilayah kota Langsa kita juga memberikan tindak tegas serta Sanksi sesuai ketentuan,

Begitu juga terkait perparkiran yang melampaui Marka jalan sehingga terganggu dan meresahkan masyarakat, Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Perhubungan kota Langsa “Nazaruddin. Dalam kegiatan Croschek lapangan itu juga akan ada Sanksi nya,.penerapan yang kita lakukan dalam waktu dekat ini kita juga menunggu ketentuan dari Walikota Langsa,Jeffry Santana,S Putra,SE. “Ujar Nazaruddin.

“belum lama ini, Plt Kadishub juga mendapatkan info dari seorang juru parkir ketika pemilik kendaraan roda 4 di larang oleh seorang juru parkir agar kendaraan nya jangan parkir sembarangan, pemilik mobil malah ngotot dan mengeluarkan kata kata kami sudah membayar pajak suka suka kami saja lah, “Kadishub mengulas bahasa laporan dari juru parkir,

“Lebih lanjut Nazaruddin juga menegaskan bahwa setiap juru parkir melakukan pungutan parkir tidak mengacu pada tarif resmi yang telah ditetapkan dalam ketentuan dan ini merupakan sebuah pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi dan juru parkir nya akan kita panggil,

”ia juga menjelaskan, Pengambilan tarif parkir di luar ketentuan yang telah ditetapkan adalah ilegal. Ini harus menjadi perhatian kita bersama, karena menyangkut ketertiban umum dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Daerah”ujar Plt Kadishub.

“Sebagai bentuk keseriusan dalam penegakan aturan sebagai giat Dishub kita akan segera menggelar razia besar-besaran terhadap juru parkir- liar. Serta menerapkan kendaraan roda 4 tidak sembarangan parkirkan mobil nya, jika ini juga terjadi maka dishub kota Langsa akan memberi sanksi tegas, sehingga pemilik nya dapat parkirkan mobil pada tempat nya,

“Razia tersebut tidak hanya menyasar juru parkir saja tetapi juga akan difokuskan pada upaya pemberantasan praktik premanisme yang kerap memanfaatkan area publik untuk kepentingan parkir pribadi tanpa memiliki dasar hukum ini adalah langkah konkrit untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat penguna jalan, “Tegas Plt Kadishub kota Langsa, Nazaruddin. (Eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *