Deli Serdang | news1kabar.com
Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial ES alias PA (37), Warga Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Pelaku ditangkap setelah terbukti menganiaya seorang warga S warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (12/03/2026).
Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 17.15 Wib di Perumahan Graha Mutiara Blok 10 Nomor : 04, Jalan Tirta Deli, Dusun II, Desa Tanjung Morawa-A Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pelaku PA telah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korban S.
Kejdian bermula saat itu pelaku PA mendatangi korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan meminta uang jatah preman kepada korban, namun korban saat itu tidak mau memberikan uang sehingga pelaku emosi dan saat itu juga pelaku menganiaya korban dengan cara membenturkan kepala pelaku ke hidung korban, sehingga hidung korban mengalami memar dan mengeluarkan darah kemudian pelaku pergi dari tempat kejadian perkara (TKP).
Kebaratan atas penganiayaan yang dilakukan pelaku, korban membuat Laporan Polisi (LP) di Polsek Tanjung Morawa. Menanggapi laporan dari korban, Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan melalukan penyelidikan terhadap pelaku PA.
Dari serangkaian penyelidikan akhirnya pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 09.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang menerima informasi bahwa pelaku PA sedang berada di Dusun III, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa.
Menerima informasi tersebut, Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang yang dipimping langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Iptu. Hotman Barus, S.H langsung menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan serta pencarian.
Hingga pukul 10.30 WIB personil berhasil menemukan pelaku dan kemudian mengamankan pelaku PA lalu diboyong ke Polsek Tanjung Morawa guna di llakukan pemeriksaan lanjut oleh penyidik.
Dilain tempat Kapolsek Tanjung Morawa, AKP. Jonni H. Damanik, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Iptu. Hotman Barus, S.H menyampaikan bahwa pelaku penganiayaan berhasil diamankan dan saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap korban S, dan saat ini pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut diruang penyidik,” ujar Kapolsek.
“Kepada pelaku kita terapkan Pasal 466 UU/1 Tahun 2023 KUHPidana,” tutupnya.(***)












