Deli Serdang | news1kabar.com
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mencatat kinerja positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak di Triwulan I 2026. Hingga 31 Maret 2026, realisasi pajak daerah mencapai sekitar Rp. 227,29 Miliar atau 20,13 persen dari target tahunan Rp. 1,129 Triliun, dengan pertumbuhan sebesar 34,7 persen dibandingkan periode yang sama Tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digelar di Aula Cendana Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang melonjak tajam yakni Rp. 65,4 Miliar dibandingkan tahun sebelumnya senilai Rp. 7,4 Miliar. Capaian ini tak terlepas salah satunya dari percepatan sebaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ke seluruh kecamatan yang dilakukan diawal tahun.
Selain itu, sejumlah sektor pajak berbasis konsumsi seperti pajak makan dan minum, tenaga listrik, hotel, serta hiburan juga menunjukkan kinerja yang positif dan melampaui target triwulan.
Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan menyampaikan apresiasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan seluruh jajaran atas capaian kinerja pada triwulan pertama.
“Saya mengapresiasi kinerja Bapenda. Tiga bulan pertama ini kita bisa mencapai target. Hasilnya bahkan cukup memuaskan dari capaian tahun-tahun sebelumnya,” ucap Bupati dalam rapat pembahasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digelar di Aula Cendana Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (02/04/2026).
Didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang, Dedi Mawardy, Bupati meminta Jajaran kecamatan aktif mengejar umpan balik dari wajib pajak serta segera menyampaikan kendala di lapangan, baik terkait data, objek pajak, maupun kepatuhan masyarakat.
“Jangan ada SPPT yang ditahan, pastikan diterima langsung oleh masyarakat atau wajib pajak, jika terjadi masalah segera selesaikan sesuai dengan aturan yang ada,” tambahnya.
Sebagai langkah penguatan ke depan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Bapenda akan memulai mengoptimalisasi penggunaan tapping box. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akurasi pelaporan pajak, khususnya pada sektor perhotelan dan restoran.
“Tapping box ini membantu memantau kepatuhan wajib pajak dalam menyetorkan pajak yang telah dipungut. Lebih transparan,” terangnya.
Turut hadir dalam rapat evaluasi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Camat, serta Pimpinan Perangkat Daerah lainnya.(news1kbr/inn0101/nain)












