MEDAN | news1kabar.com
Pemerintah Kota Medan menjalankan Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur dengan menyasar 10.000 penerima manfaat pada tahun ini. Program bantuan sosial yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut diprioritaskan bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia yang belum tersentuh bantuan dari pemerintah pusat.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan, program ini merupakan langkah konkret Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok rentan di tengah masih adanya masyarakat dengan kondisi ekonomi yang memprihatinkan.
“Masih ada masyarakat kita yang hidup dalam kemiskinan ekstrem, lansia terlantar, hingga penyandang disabilitas yang belum mendapatkan perhatian. Ini yang harus kita hadirkan solusinya,” ujarnya saat Sosialisasi Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur dan Digitalisasi Bantuan Sosial di Kantor Wali Kota Medan, pada Rabu (01/04/2026).
Program PKH Medan Makmur memiliki landasan hukum Peraturan Wali Kota Medan Nomor : 10 Tahun 2026 dan dirancang sebagai bantuan sosial bersyarat untuk memperkuat sistem perlindungan sosial daerah.
Setiap penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp. 200.000 per bulan atau Rp. 2,4 juta per tahun yang disalurkan secara non tunai melalui rekening masing-masing penerima.
Adapun sasaran utama program ini adalah warga Kota Medan kategori penyandang disabilitas dengan tingkat ketergantungan tinggi serta lanjut usia berusia 60 tahun ke atas yang berada dalam kondisi terlantar atau tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.(***)












