News.1Kabar.Com – Muara batu Aceh utara
Aktivitas galian C tambang Tanah ilegal dekat Desa meunasah pinto
Kecamatan muara batu
Kabupaten Aceh Aceh Utara
kembali marak. Diduga -tambang ini beroperasi tanpa izin dan merasa kebal hukum
Pasalnya tambang yang diduga dikelola oleh oknum TNI Tersebut Seakan Tak terendus hukum, nyatanya dari mulai aktivitasnya seakan aman saja tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum setempat
Di Saat Investigasi oleh media ini
Pada senin,20 /6/2026 Siang
Pelaku galian C tambang Tanah Tersebut merasa kesal diduga agar awak media cepat pindah di lokasi tambang Tersebut
Dan bebas melakukan aktivitas galian C tambang Tanah ilegal secara terang-terangan diduga tersebut kebal hukum dan tidak takut walaupun itu melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia
Diduga pelakunya , hal ini dikarenakan tidak adanya pengawasan serius dari pihak (APH) Sehingga membuatnya tetap mengoperasikan pertambangan, meskipun tanpa izin. padahal sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku
Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun
Denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (Seratus miliar rupiah) (T.Ryan)












